Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 70 Tahun Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Anak Kandung Yang Melapor ke Polisi

Kepada polisi, MS telah mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya hingga sepuluh kali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kakek 70 Tahun Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Anak Kandung Yang Melapor ke Polisi
Polres Kebumen
Kelakuan kakek asal Sadang Kebumen ini sungguh bejat. Kakek inisial MS (70) warga Sadang, tega menyutubuhi Bunga anak tirinya hingga hamil 4 bulan. Kini MS ditahan Polsek Sadang Kebumen 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Kelakuan kakek asal Sadang Kebumen ini sungguh bejat. Kakek inisial MS (70) warga Sadang, tega menyutubuhi Bunga anak tirinya hingga hamil 4 bulan.

Kepada polisi, MS telah mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya hingga sepuluh kali.

Kini kasusnya tengah ditangani Polsek Sadang Polres Kebumen.

Berdasarkan penyelidikan sementara, korban yang baru berusia 16 tahun itu terpaksa menuruti nafsu bejat ayah tirinya karena diancam akan dikembalikan ke rumah kakeknya di Wonosobo.

"Korban takut ancaman tersebut, sehingga tidak berani menolak ajakan tersangka. Korban tinggal bersama dengan MS dan ibu kandungannya," terang Kapolsek Sadang AKP Fadoli, Rabu (30/08).

Awalnya, untuk memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka mengajak korban untuk ikut membantu memetik lombok/cabai merah di tengah ladang desa setempat.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan itu, korban dibekap dan diperkosa di tengah hutan. Peristiwa keji itu terjadi bulan Mei 2017.

Baca: Duh, Polwan Ini Hamil di Luar Nikah, Yang Menghamili Polisi Sudah Beristri

Ironis, setelah disetubuhi di tengah ladang atau hutan, korban dicekoki obat sakit kepala 7 tablet dan diberi minuman soda oleh pelaku agar tidak hamil.

Belum puas telah merenggut keperawanan anak tirinya, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya di rumah saat keadaan kosong atau ibunya tidak di rumah.

Tersangka berhasil diamankan polisi pada hari Senin (28/8) malam di rumahnya.

Tersangka dilaporkan oleh kakak ipar korban yang tak lain adalah anak kandung MS.

Bahkan warga yang geram dengan aksi tersangka, sempat emosi mendengar peristiwa itu.

"Kita gerak cepat agar tersangka segera diamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata AKP Fadoli

Tersangka diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas