Korupsi, Mantan Wali Kota Cimahi Tertunduk Dengarkan Vonis Hakim
Saat pembacaan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim, terlihat Itoc Tochija hanya tertunduk didampingi istrinya.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi periode 2002- 2007 dan 2007-2012, Itoc Tochija hadir di Pengadilan Negri Bandung untuk menjalani sidang lanjutannya, Rabu (30/8/2017).
Mantan Wali Kota Cimahi yang sudah berusia 66 tahun tersebut hadir bersama istrinya yang juga merupakan mantan Wali Kota Cimahi periode 2012-2017, Atty Suharti.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.
Baca: Berikut Tahap-tahap Jemaah yang Ingin Menagih First Travel
Saat pembacaan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim, terlihat Itoc Tochija hanya tertunduk didampingi istrinya.
Berdasarkan keputusan majelis makim, Itoc Tochija divonis tujuh tahun kurungan penjara, sedangkan istrinya, Atty Suharti divonis empat tahun penjara.
Selain itu masing-masing dari mereka juga dikenai denda berupa uang sebesar Rp 200 juta.
Baca: Pengurus PKPU First Travel Imbau Jemaah Segera Daftarkan Tagihan
Usai mendengarkan vonis, terlihat kedua pasangan tersebut berjalan menuju keluarga dan rekan-rekannya.
Terlihat mata Atty Suharti berkaca-kaca sambil memeluk keluarganya. (Rezeqi Hardam Saputro )
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul:Saat Pembacaan Vonis, Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija Hanya Tertunduk