Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabar Tetapkan 11 Program Prioritas Pembangunan Tahun 2018

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan 11 (sebelas) program prioritas Pembnagunan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk 2018.

Editor: Content Writer
zoom-in Jabar Tetapkan 11 Program Prioritas Pembangunan Tahun 2018
dok. Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2018 di Ruang Bamus Gedung DPRD Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 27, Rabu malam (30/8/2017). 

8) Pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana;

9) Penanggulangan kemiskinan;

10) Peningkatan penataan ruang daerah; dan

11) Peningkatan Kualitas kependudukan.

Aher mengatakan bahwa program-program tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, kualitas SDM, serta kesejahteraan masyarakat.

“Disebut prioritas karena ini sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sangat berkaitan dengan kualitas hidup dan kesejahteraan,” kata Aher usai rapat kerja.

“Oleh karena itu, kita sebut hal-hal tadi sebagai program-program prioritas yang diharuskan oleh undang-undang. Baik itu berupa urusan wajib yang ada di kabupaten/kota dan provinsi maupun urusan pilihan. Saya kira ini semua masuk kategori prioritas,” lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Aher menambahkan prioritas pembangunan daerah tersebut anggarannya berdasarkan kebijakan belanja daerah Tahun 2018. Upaya kebijakan belanja daerah tersebut dilakukan secara akuntabel, proporsional, efisien, dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah untuk Tahun 2018 sebagai berikut:

1) Pelaksanaan RPJMD Tahun 2013-2018, 11 (sebelas) Prioritas Pembangunan Jawa Barat Tahun 2018, Pemenuhan Sustainable Development Goals (SDGs); penanggulangan kemiskinan; serta penuntasan janji Gubernur;

2) Dukungan kepada RPJMN Tahun 2015–2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018;

3) Penggunaan dana fungsi pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;

4) Penggunaan dana fungsi kesehatan 10% dalam rangka peningkatan  fungsi kesehatan;

5) Penggunaan dana fungsi infrastruktur 10% dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;

6)  Bantuan keuangan kabupaten/kota, bantuan desa, hibah, bansos, dan subsidi;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas