Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS yang Di-nonjob-kan Masitha Girang Mendengar Arahan Gubernur Ganjar Ini

Sebanyak 13 pegawai negeri di lingkungan Pemkot Tegal di-nonjob-kan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno.

Editor: Sugiyarto
zoom-in PNS yang Di-nonjob-kan Masitha Girang Mendengar Arahan Gubernur Ganjar Ini
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
PNS nonjob, khaerul huda 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM,TEGAL - Sebanyak 13 pegawai negeri di lingkungan Pemkot Tegal di-nonjob-kan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno.

Beberapa PNS lainnya diturunkan pangkat.

Pascapenangkapan Siti Masitha pada operasi senyap KPK, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meminta jabatan para aparatur sipil negara yang di-nonjob-kan harus dikembalikan.

Mereka harus menduduki jabatan semula seperti yang diperintahkan pengadilan.

"Yang nonjob itu harus dikembalikan sesuai keputusan pengadilan. Sebagai bentuk konstitusionalisme," kata Ganjar saat memberikan pengarahan kepada ratusan ASN di Kota Tegal, Kamis (31/8/2017).

Pernyataan Ganjar itu langsung direspon sejumlah PNS nonjob dengan girang.

Berita Rekomendasi

Baca: Gonzales Kurban Sapi di Mojosari Mojokerto

Tepukan tangan keras dan teriakan membahana seisi gedung.

Maklum, selama tiga tahun lamanya mereka di-nonjob-kan. Pegawai eselon dua dan tiga yang tidak punya jabatan.

Ganjar menyatakan, yang terpenting PNS tersebut dikembalikan haknya. Setelah itu, bisa dilakukan evaluasi dan penataan.

Ganjar meminta Plt Walikota Tegal, M Nursholeh melaksanakan perintah pengadilan tersebut.

Selain itu juga melaksanakan penataan organisasi agar pemerintahan kembali kondusif dan responsif melayani masyarakat.

Baca: Dua Pria Bersenjata Menyerah Setelah Bertahan di Dalam Gereja, Seorang Dalam Keadaan Telanjang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas