ABG Diringkus Usai Menggondol Ponsel di Dua Lokasi Berbeda
MA ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri dua unit HP di Kafe Jalan Teuku Umar Denpasar. Akibatnya ia pun dijebloskan ke sel jeruji besi.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemuda tanggung berinisial MA (13) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
MA ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri dua unit HP di Kafe Jalan Teuku Umar Denpasar. Akibatnya ia pun dijebloskan ke sel jeruji besi.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena menjelaskan, tersangka mencuri dua buah HP di dua tempat berbeda.
Di TKP pertama tersangka mencuri dengan rekannya yang kini masih DPO berinsiial I.
Terasngka mencuri HP pada 10 Juli 2017 di laci Kafe Jalan Teuku Umar.
Kemudian, aksi kedua dilakukan pada 20 Agustus dan 22 Agustus 2017 lalu, tersangka dengan rekannya I mencuri Hp di dalam laci meja.
"Tersangka kami amankan dari rekaman CCTV," kata Gede Sumena, Minggu (3/9/2017).
Baca: Aplikasi dari Solude Jepang Bisa Buktikan Apakah Seseorang Melakukan Pelecehan Seksual atau Tidak
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain tersangka diamankan juga penadah HP yakni R dan K yang diancam hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka ini pernah melakukan pencurian motor Vario di Sesetan Denpasar Selatan, namun korban mencabut laporannya. Tersangka ini juga pernah melakukan pencurian motor Supra Fit di Sanglah. Namun motor tersebut sudah ditemukan dan dikembalikan kepada korban dan mencabut laporan. Rekan tersangka (terlapor) masih kami kejar," kata dia. (ang)