Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cabut Kasasi Gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut kasasi perkara gratifikasi Bupati nonkatif Tanggamus Bambang Kurniawan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Cabut Kasasi Gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan 

Bambang pun dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Menurut Minanoer, perbuatan Bambang memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus  terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas