Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pencabulan Suhu Yo Cho Hi

Setelah adanya gelar perkara ini, mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro terkait kasus ini.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pencabulan Suhu Yo Cho Hi
Istimewa
Suhu Yo Chu Hi alias Hendra 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  Walaupun Suhu pelaku Eksploitasi anak dan juga terlibat dalam kasus pencabulan belum mengakui perbuatannya kepada pihak penyidik, ‎namun polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Suhu Yo Cho Hi alias Hendra sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik saat dikonfirmasi mengatakan, tidak adanya pengakuan dari Hendra itu sudah menjadi hak dia untuk membela diri.

Kemudian terkait kasus pencabulan yang juga menjerat dia rencananya akan dilakukan gelar perkara.

"Memang sejauh ini baru kasus eksploitasi anak saja yang menjerat dia. Untuk kasus pencabulan kita akan gelar nantinya," sebut Gima menerangkan, Senin (4/9/2017) siang.

Baca: Korban Suhu Hendra Terus Bertambah

Menurut Gima, setelah adanya gelar perkara ini, mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro terkait kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Kita tunggu nanti hasilnya bagaimana," tegasnya.

Sejauh ini, para korban masih berada di Batam.

Polisi meminta mereka untuk berada di Batam karena alasan pemeriksaan.

Pasalnya, semua korban berasal dari luar Batam.

"Jika semuanya sudah selesai, kita akan pulangkan mereka," sambungnya.

Sejauh ini, para korban di bawah perlindungan pihak Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) ‎Kepri dan pihak paguyuban. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas