Jadi Pengedar Sabu, Oknum Propam Polres Mesuji Diseret ke Pengadilan
Oknum anggota Polres Mesuji Brigadir Sunyoto (38) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/9/2017).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oknum anggota Polres Mesuji Brigadir Sunyoto (38) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/9/2017).
Polisi yang bertugas di Bidang Propam ini menjadi terdakwa kasus tindak pidana narkotika.
Jaksa penuntut umum Sabi’in mendakwa Sunyoto dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Terakhir dikenakan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang pengguna.
Menurut Sabi’in, Sunyoto ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di tempatnya berdinas yaitu Polres Mesuji.
Sunyoto ditangkap karena diduga telah mengedarkan, memiliki dan menggunakan sabu.
Sunyoto pernah memberikan dua paket sabu seharga Rp 200 ribu kepada seorang bernama Dedy Saputra alias Ucok.
Penyerahan dua paket sabu itu terjadi di rumah makan Bhayangkara milik Sunyoto di Simpang Pematang, Mesuji.
Keesokan harinya, Sunyoto membeli satu paket sabu dari pengedar bernama Tonga (DPO).
Sunyoto membeli sabu seharga Rp 100 ribu di rumah Tonga di Desa Pematang Panggang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Sabu itu digunakan Sunyoto di kebun singkong miliknya di SP 3 Budi Aji, Simpang Pematang, Mesuji.
“Terdakwa mengisap sabu itu sebanyak empat kali,” ujar Sabi’in. beberapa hari kemudian, petugas Polda Lampung menangkap Sunyoto.
Dari Sunyoto, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, empat buah plastik bening sisa pakai sabu,dua buah sedotan plastik dan urine.
Hasilnya semua barang bukti itu mengandung zat metamphetamine.