Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Emapt Muridnya, Guru Ngaji Dituntut 16 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Desmila Sari menuntut Basuni, terdakwa pencabulan anak di bawah umur, dengan hukuman tinggi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Dengan modus serupa, Basuni mengajak ketiga anak itu ke rumahnya untuk menonton Om Telolet Om.

Basuni kembali mengulangi perbuatan cabulnya kepada tiga anak itu sembari menonton film porno.

Usai berbuat cabul, Basuni memberi uang Rp 5 ribu ke masing-masing korban. Perbuatan cabul tak berhenti sampai disini.

Pada kesempatan lain, Basuni mencabuli korban berinisial V di TPA. Pada saat itu, V sedang melintas di depan rumah Basuni.

Basuni memanggil V menyuruhnya membersihkan TPA. V menuruti perintah guru ngajinya itu.

Setelah V membersihkan TPA, Basuni melancarkan aksinya. Ia mencabuli anak muridnya itu.

Basuni kembali memberikan uang Rp 5 ribu ke V. Aksi Basuni akhirnya terhenti setelah ada salah satu orangtua korban yang melapor.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas