Cabuli Emapt Muridnya, Guru Ngaji Dituntut 16 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Desmila Sari menuntut Basuni, terdakwa pencabulan anak di bawah umur, dengan hukuman tinggi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Peristiwa serupa terulang beberapa hari kemudian. Pada saat itu korban S, H dan N, datang ke TPA, untuk belajar ngaji.
Dengan modus serupa, Basuni mengajak ketiga anak itu ke rumahnya untuk menonton Om Telolet Om.
Basuni kembali mengulangi perbuatan cabulnya kepada tiga anak itu sembari menonton film porno.
Usai berbuat cabul, Basuni memberi uang Rp 5 ribu ke masing-masing korban. Perbuatan cabul tak berhenti sampai disini.
Pada kesempatan lain, Basuni mencabuli korban berinisial V di TPA. Pada saat itu, V sedang melintas di depan rumah Basuni.
Basuni memanggil V menyuruhnya membersihkan TPA. V menuruti perintah guru ngajinya itu.
Setelah V membersihkan TPA, Basuni melancarkan aksinya. Ia mencabuli anak muridnya itu.
Basuni kembali memberikan uang Rp 5 ribu ke V. Aksi Basuni akhirnya terhenti setelah ada salah satu orangtua korban yang melapor.