Dua Petani Dipenjarakan Tetangganya Gara-gara Dituduh Merusak Tanaman Ubi
Dua orang petani yang masih memiliki hubungan keluarga dipenjarakan oleh tetangga sekampungnya
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hanya karena dituding melakukan pengrusakan tanaman di lahan eks HGU Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dua orang petani yang masih memiliki hubungan keluarga dipenjarakan oleh tetangga sekampungnya.
Mirisnya, kedua petani masing-masing Surawan (46) dan Mujayana (44) saat kejadian tengah bekerja, dan tidak tahu menahu soal pengrusakan itu.
"Ceritanya begini, awalnya kami membangun parit saluran air untuk tanaman di lahan sekitar bulan November 2016 kemarin. Setelah pembuatan parit itu, muncul masalah," kata Sudarminto (40), adik kandung Mujayana di Sekretariat KontraS Jl Brigjend Katamso, Gang Bunga, Senin (11/9/2017).
Masalah muncul, kata Sudarminto, karena tetangga sekampungnya bernama Edi Ahmad mengklaim tanaman ubi miliknya dirusak oleh Surawan dan Mujayana.
Baca: Armen Memilih Menolong Korban yang Terluka Bacok dan Biarkan Sang Perampok Pergi
Padahal, kata Sudarminto, pengrusakan dilakukan oleh orang lain.
"Setelah dituduh merusak tanaman ubi itu, kakak saya (Mujayana) dan saudara saya Surawan dilaporkan ke Polres Binjai. Panggilan pertama pada November 2016, mereka diperiksa. Tetapi, pada panggilan kedua pada Agustus 2017, mereka langsung ditahan," kata Sudarminto.
Hal senada juga disampaikan Legiono (51). Malah, kata Legiono, ia menduga yang merusak lahan Edi Ahmad adalah kalangan pelapor sendiri.
"Silakan datang ke kampung kami untuk mengecek masalah ini. Adik saya itu lagi kerja, kok tiba-tiba dilaporkan. Malah, dia sekarang ditahan. Kan sedih sekali saya," ungkap Legiono.
Menyikapi masalah ini, Ronald Syafriansyah selaku pendamping hukum dari KontraS sangat menyayangkan tindakan Polres Binjai yang memproses aduan Edi Ahmad.
Padahal, kata Ronald, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana ringan.
"Kami juga heran kenapa kasus ini diproses. Apalagi, ketika diperiksa hingga kedua klien kami ditahan, mereka tidak pernah didampingi tim kuasa hukum," ungkap Ronald.
Ia mengatakan, banyak dugaan malprosedural dalam kasus ini. Ketika tim kuasa hukum meminta lampiran BAP, penyidik Polres Binjai terkesan menutup-nutupi.
"Kami sudah melihat langsung objek perkara. Dan jika kami lihat, lahan yang rusak itu hanya beberapa pohon ubi saja. Kemudian, menurut klien kami, justru lahan mereka lah yang dirusak orang," kata Ronald.(Ray/tribun-medan.com)