Tiga Orang Pria Digerebek saat Menunggu Pembeli Sabu, Satu di Antaranya Oknum Polisi
Seorang oknum polisi diringkus Satres Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, lantaran diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Seorang oknum polisi diringkus Satres Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, lantaran diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Jayusman (53), oknum personel Polsek Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, itu dibekuk bersama dengan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dua warga lain yaitu Rianto (32), warga Desa Giyanti, Kecamatan Sambong, Blora dan Rumpis (42), warga Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Blora.
Kasat Reserse Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, menjelaskan, lokasi penangkapan oknum polisi bersama dua temannya itu tak jauh dari Stasiun Cepu.
Saat itu ketiganya tengah nongkrong di lokasi yang sepi untuk menunggu pembeli sabu.
"Ketiganya ditangkap pada hari Kamis (7/9/17) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Puskesmas Kampung Ngareng, Cepu. Dari ketiganya, kami amankan satu paket sabu seberat 3 gram untuk dijual kepada pemesan. Satu di antara tersangkanya oknum polisi," kata AKP Suparlan, Senin (11/9/2017).
Baca: Armen Memilih Menolong Korban yang Terluka Bacok dan Biarkan Sang Perampok Pergi
Menurut Suparlan, dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek Samsung, satu unit motor Honda Beat warna merah bernopol K 5908 KY, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta serta uang upah hasil penjualan sabu sebesar Rp 30.000.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat. Kami selanjutnya bergerak mengintainya," ujar Suparlan.
AKP Suparlan menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu atau menolelir anggota polisi yang terlibat kasus narkotika.
AKP Suparlan memastikan proses hukum untuk oknum polisi itu tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Oknum Polisi yang terlibat narkoba terancam dipecat. Kami tidak akan main-main, supaya menjadi contoh kepada yang lain dan menimbulkan efek jera," tambahnya. (tribunjateng/humas polres blora)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.