Emoh Dimadu, Wanita Ini Laporkan Suami ke Polisi, Ini yang Terjadi Kemudian
Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana nikah halangan ini setelah dua kali pemanggilan selalu mangkir
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Khalidin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Aceh Singkil dibantu personel Polsek Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Selasa (12/9/2017) menangkap pria JH (23) atas dugaan tindak pidana nikah halangan.
Penduduk Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ini ditangkap polisi atas laporan istrinya yang keberatan suaminya menikah kembali.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin kepada Serambinews.com melalui Kasatreskrim Iptu Agus Rikwayanto Diputra membenarkan ditangkapnya pria JH atas pernikahan tanpa seizin istri pertama.
Menurut Kasatreskrim Iptu Agus, JH ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi.
”JH ditangkap unit PPA Polres sore tadi atas laporan istri pertama yang keberatan suaminya menikah,” kata Kasatreskrim Iptu Agus.
Baca: Daripada Dimadu, Kati Pilih Melarat Tinggal Sendiri di Gubuk Tenda
Dikatakan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana nikah halangan ini setelah dua kali pemanggilan selalu mangkir.
Dia selama ini bersembunyi pada saat penyidik Polres Aceh Singkil melakukan pemanggilan dan mangkir tanpa alasan yang jelas.
Atas tindakan itu, Polres Aceh Singkil melalui unit PPA turun dan berhasil menangkap JH.
Kasatreskrim Iptu Agus, kasus dugaan tindak pidana nikah halangan ini merupakan limpahan dari Polres Aceh Tenggara.
JH dilaporkan menikah 10 Maret lalu di Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Baca: Sarita Mau Dimadu Tapi Bukan Dengan Jennifer Dunn
Namun pernikahan ini tidak disetujui, Siti Mariam (22) yang merupakan istri pertama terlapor.
Keberatan suaminya menikah lagi, penduduk Desa Suka Maju ini pun melapor kepolisi.
Informasi yang dihimpun, sebelum menikah kedua kalinya, JH sempat mengutarakan niatnya kepada sang istri.
Bahkan, JH meminta tandatangan persetujuan dari Siti Mariam.
Namun, sang istri tentu tak rela dimadu sehingga menolak menandatangni persetujuan menikah kembali.
Walau tidak mendapat persetujuan, terlapor nekat keluar rumah dan tidak kembali hingga family pelapor mencari keberadaan terlapor.
Baca: Cagar Budaya Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Tim Otsus Aceh akan Lapor ke Pimpinan DPR
Ternyata terlapor sudah menikah di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara dengan wanita lain.
Tapi beberapa waktu setelah menikah, JH kembali ke Sultan Daulat, Kota Subulussalam hingga akhirnya berurusan dengan kepolisian setempat atas limpahan kasus dari Aceh Tenggara.
Tindakan JH nikah tanpa ijin atau terdapat penghalang untuk menikah diatur dalam pasal 279 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.