Kasus Penembakan di Jepara: Pelaku Ditangkap, Motif Terungkap
Motif penembakan guru di Jepara, Eko Hadi Susanto terungkap, pelaku merasa tersinggung dengan tatapan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku penembakan seorang guru Madrasah, Eko Hadi Susanto, yang terjadi pada Senin (25/11/2024).
Pelaku berinisial MMR, 34 tahun, warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan maraton.
Kejadian penembakan terjadi pada pukul 11.00 WIB di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong.
Eko, yang berusia 42 tahun dan merupakan warga Desa Buaran, berencana menjemput putranya pulang sekolah.
Saat itu, Eko diserempet oleh mobil pelaku yang berjenis Toyota Camry berwarna hitam.
"Setelah diserempet, Eko berhenti untuk mengetahui siapa yang melakukan penyerempetan," jelas AKP Yorisa Prabowo, Kasat Reskrim Polres Jepara.
Pelaku kemudian turun dari mobil dan memarahi Eko.
Meskipun Eko memilih untuk melanjutkan perjalanan, pelaku tetap mengejarnya.
Pelaku merasa tersinggung dengan cara Eko menatapnya, yang dianggap menantang.
"Motif pelaku merasa tidak senang dengan cara melihat korban seakan menantang tersangka," kata Yorisa.
Meskipun mereka saling mengenal, hubungan keduanya tidak terlalu dekat.
Baca juga: Kondisi Guru Madrasah Jepara Ditembak saat Jemput Anak di Sekolah, Perut Nyeri dan Kepala Pusing
Di lokasi yang sepi, pelaku menghentikan Eko dan mengancamnya dengan senjata.
Ketika itu sontak pelaku merasa tidak terima dengan korban, langsung menembak bagian perut korban.
"Sehingga di suatu jalan cukup sepi, korban di pepet, kemudian pelaku membuka pintu mobil kemudian memaki korban. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata sambil mengancam korban kemudian menembakan senjata yang diduga airgun," ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata airgun merek Colt Defender series 90 dan satu unit mobil Toyota Camry milik pelaku.
Selain itu, kendaraan milik korban yang terbakar juga sedang dalam pemeriksaan.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait pembakaran kendaraan korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Penembakan Guru di Jepara Ditangkap, Emosinya Meluap Lihat Cara Menatap Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).