Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ni Putu Kariani Masih Trauma Setelah Kaki Kirinya Putus Ditebas Sang Suami

Ni Putu Kariani (33) yang kakinya putus karena jadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya Kadek Adi Waisaka Putra (36) masih dirawat intensif.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ni Putu Kariani Masih Trauma Setelah Kaki Kirinya Putus Ditebas Sang Suami
Tribun Bali/Hisyam Mudin
Ni Putu Kariani (33) saat dirawat di ruang Angsoka 3, Kamar nomor 306 RSUP Sanglah, Denpasar, Senin (11/9/2017). TRIBUN BALI/HISYAM MUDIN 

Diduga Cemburu
Sebelumnya, warga Banjar Uma Buluh, Desa canggu, Kuta Utara, Badung, digegerkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kos-kosan Selasa (5/9/2017).

Kadek Adi Waisaka Putra (36) tega memotong kaki sang istri Ni Putu Kariani (33) dengan parang hingga putus di kamar pukul 17.30 Wita.

Motif pelaku melakukan hal tersebut diduga karena cemburu.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Badung, Putu Rianingsih menerangkan, pihaknya masih menunggu kondisi korban, Ni Putu Kariani (33), pulih karena korban masih sangat trauma.

Sehingga baru akan dilakukan pendampingan setelah pulih.

"Kami masih menunggu pemulihannya korban, apabila sudah pulih dan sudah siap memerlukan pendampingan kami siap kapan saja," terangnya.

Diancam 10 Tahun Penjara
Polres Badung memeriksa sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan Kadek Adi pada Senin kemarin.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun hasilnya belum diketahui karena pemeriksaan dilakukan bertahap.

Polisi juga bakal menjerat pelaku dengan pasal KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan, prosedur demi prosedur terus dilakukan.

Sehingga berkas perkara akan bisa dipercepat dan proses hukumnya akan segera berlanjut.

"Iya proses hukumnya sudah kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku. Intinya sekarang tinggal menunggu keadaan jiwa atau psikologis dari pelaku," ucapnya.

Kapolres menyebutkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas