Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKW Terapis Spa di Turki Kabur Tergoda Iming-iming Gaji Lebih Tinggi

Ni Nyoman Yanti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali meninggalkan tempat kerjanya beberapa waktu lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in TKW Terapis Spa di Turki Kabur Tergoda Iming-iming Gaji Lebih Tinggi
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
I Ketut Cukup (dua dari kanan), menceritakan tentang Yanti saat ditemui di rumahnya, Banjar Dalem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (6/9/2017). TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Fredey Mercury

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Ni Nyoman Yanti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali meninggalkan tempat kerjanya beberapa waktu lalu.

Setelah kabar tersebut, Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, Senin (11/9/2017).

Pertemuan tersebut membahas dan menentukan tindak lanjut Yanti.

Pertemuan tersebut menghadirkan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, juga PT Anugerah Usaha Jaya (AUJ) selaku Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS).

Sedangkan pihak keluarga yang dihadirkan I Ketut Cukup, ayah Ni Nyoman Yanti dan pamannya, I Ketut Metu Kamajaya.

Baca: Sebelum Rosmiati Tewas, Sang Ayah Sempat Tanya Mengapa Dia Iris Lehernya Sendiri

Berita Rekomendasi

Direktur Utama PT AUJ Cabang Bali, I Putu Miasta mengungkapkan, Yanti meninggalkan tempat kerjanya di Keyf Wellness Spa, Manavgat Turki pada 28 Agustus lalu.

"Mengenai pengakuan Yanti jika dirinya tidak mendapat gaji, tidak benar adanya. Sebab di tempat spa tersebut ada sekitar 12 TKW asal Indonesia. Lima orang di antaranya dari PT AUJ dan dari PT lainnya sebanyak tujuh orang, namun hanya Yanti yang mengaku tidak mengapat gaji," ucapnya.

Dilanjutkan Miasta, Pihak PT AUJ memiliki bukti lainnya, yaitu berupa kwitansi pembayaran angsuran kredit Yanti per 25 Juli 2017, sebesar Rp 6 juta yang otomatis melunasi seluruh kredit keberangkatan Yanti sebesar Rp 15 juta.

Penjelasan mengenai kaburnya Yanti dari tempat kerja, kata Miasta, tidak lain karena Yanti terhasut dengan iming-iming bekerja di tempat yang lebih bagus, dengan gaji lebih tinggi, meski tanpa paspor atau ilegal.

"Hal tersebut kami ketahui dari seorang TKI di Turki. Yanti tergoda dengan iming-iming gaji besar, walaupun tanpa paspor. Nantinya dia (Yanti) dijanjikan akan dibantu mencari paspor seorang pria asal Turki yang tidak lain adalah pacarnya. Inilah yang diduga menyebabkan Yanti memberanikan diri meninggalkan tempat kerjanya," jelas Miasta.

Dengan adanya persoalan Yanti yang meninggalkan tempat kerjanya di Turki, jelas melanggar surat perjanjian pasal 10.

Yaitu "Apabila Pihak Kedua (Ni Nyoman Yanti) melarikan diri, pindah perusahaan/majikan selama masa penempatan, maka semua risiko menjadi tanggung jawab penuh secara pribadi pihak kedua."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas