Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya Dihukum 18 Tahun Penjara
Hukuman tersebut adalah hukuman maksimal yang diatur bagi pelaku pencabulan yang tergolong tenaga pendidik.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG -- Majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Basuni, oknum guru ngaji yang mencabuli empat muridnya. Hukuman tersebut adalah hukuman maksimal yang diatur bagi pelaku pencabulan yang tergolong tenaga pendidik.
Basuni divonis bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Terlibat Cinta Terlarang, Ibu dan Anak Pesta Seks Setelah Nyabu
Di dalam pasal tersebut, hukuman bagi pelaku pencabulan yang masuk kategori orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pada ayat sebelumnya yaitu 15 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” ujar hakim ketua Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/9/2017). Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Ada beberapa hal yang memberatkan bagi Basuni sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Pertama, terdakwa Basuni pernah dipenjara karena kasus narkotika. Kedua, perbuatan Basuni telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma.
Atas putusan ini Basuni menyatakan menerima. Begitu juga jaksa penuntut umum sehingga putusan ini berkekuatan hukum tetap. Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Basuni mencabuli empat muridnya dalam tiga kesempatan. Pertama terjadi pada April lalu. Ketika itu, korban S (8) dan H (8)datang ke tempat pendidikan Al Quran (TPA), yang letaknya di samping rumah Basuni.
Kedua korban datang ke TPA hendak belajar ngaji dimana guru ngajinya adalah Basuni. Basuni memanggil S dan H mengajak ke rumahnya menonton tayangan Om Telolet Om.
Sampai di rumah, bukan tayangan Om Telolet Om yang diputar melainkan film porno dari ponsel Basuni. Basuni berbuat cabul sembari menonton film porno bersama kedua muridnya di dalam kamar.
Setelah itu, Basuni memberikan uang Rp 5 ribu ke masing-masing korban. Terdakwa meminta para korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu ke orangtua dan orang lain karena takut malu.
Peristiwa serupa terulang beberapa hari kemudian. Pada saat itu korban S, H dan N, datang ke TPA, untuk belajar ngaji. Dengan modus serupa, Basuni mengajak ketiga anak itu ke rumahnya untuk menonton Om Telolet Om.
Basuni kembali mengulangi perbuatan cabulnya kepada tiga anak itu sembari menonton film porno. Usai berbuat cabul, Basuni memberi uang Rp 5 ribu ke masing-masing korban. Perbuatan cabul tak berhenti sampai disini.
Pada kesempatan lain, Basuni mencabuli korban berinisial V di TPA. Pada saat itu, V sedang melintas di depan rumah Basuni. Basuni memanggil V menyuruhnya membersihkan TPA. V menuruti perintah guru ngajinya itu.
Setelah V membersihkan TPA, Basuni melancarkan aksinya. Ia mencabuli anak muridnya itu. Basuni kembali memberikan uang Rp 5 ribu ke V. Aksi Basuni akhirnya terhenti setelah ada salah satu orangtua korban yang melapor.
Salah satu orangtua korban yang hadir di persidangan, mengaku menerima apapun putusan majelis hakim. “Saya terima saja berapa hukumannya tapi anak saya inginnya pelaku dihukum seumur hidup,” terang ibu berjilbab ini.
Menurut dia, perbuatan Basuni telah menimbulkan trauma pada anaknya. “Anak saya sekarang tidak mau main kalau tidak saya suruh main. Dia trauma,” jelasnya. Ibu ini juga mengaku tidak menyangka Basuni tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Menurutnya, Basuni selama ini terkenal sebagai pribadi pendiam di lingkungan tempat tinggal. Ia menduga, perilaku Basuni ini disebabkan masalah rumah tangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.