Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Habisi Bos Garmen Karena 20 Tahun Kerja Setelah PHK Tapi Tak Diberi Pesangon

Sutarto sakit hati karena setelah puluhan tahun bekerja di pabrik korban, tidak diberikan pesangon saat pabrik itu tutup.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelaku Habisi Bos Garmen Karena 20 Tahun Kerja Setelah PHK Tapi Tak Diberi Pesangon
Istimewa
Pasutri korban pembunuhan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pembunuhan terhadap pasutri juragan garmen bernama Husni Zakarzih (57) dan Zakiyah Masrur (54) diduga karena sakit hati.

Dua tersangka yang sudah diringkus polisi mengaku sakit hati dendam karena mereka di-PHK tidak diberikan pesangon. Para pembunuh adalah mantan pekerja di pabrik garmen milik korban.

Baca: Terlibat Cinta Terlarang, Ibu dan Anak Pesta Seks Setelah Nyabu

Para pelaku mendatangi rumah juragan garmen asal Pekalongan di jalan Pengairan No 21 RT 11 RW 06 Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat. Mereka berniat untuk minta uang pesangon.

Kasubdit VI Ranmor Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus mengatakan tiga tersangka adalah Ahmad Zulkifi asal Banten, Engkus Kuswara (33) warga Ciamis dan Sutarto (46) warga Grobogan.

Pasutri Dibantai Seusai Salat Maghrib, Mayat Dibawa Keliling Naik Mobil. Gelar perkara di RS Bhayangkara di Kota Semarang, Rabu 13 September 2017
Pasutri Dibantai Seusai Salat Maghrib, Mayat Dibawa Keliling Naik Mobil. Gelar perkara di RS Bhayangkara di Kota Semarang, Rabu 13 September 2017 (tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas)

Ahmad Zulkifli adalah mantan sopir korban yang telah bekerja selama 20 tahun. Dia ditangkap bersama Enkus dan Sutarto di Grobogan saat sedang foya-foya. Setelah menangkap tiga tersangka, polisi mengembangkan kasus ini ke Kudus.

Berita Rekomendasi

Polisi mengajak tersangka untuk menunjukkan toko emas dimana para tersangka menjual emas hasil rampasan milik korban di Kudus. Namun Ahmad Zulkifli berontak dan akan kabur.

Polisi kemudian menembak dia hingga tewas. Sedangkan dua tersangka yaitu Engkus dan Sutarto juga ditembak di kakinya karena akan kabur.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, Sutarto adalah mantan pekerja di pabrik garmen milik korban yang sudah bekerja selama 20 tahun. Sedangkan Engkus Kuswara (33) pernah kerja menukang di rumah korban

Polda Metro Jaya bersama Polda Jateng gelar perkara kasus curas ini di RS Bhayangkara di Kota Semarang, Rabu (13/9/2017).

Menurut keterangan polisi, Sutarto sakit hati karena setelah puluhan tahun bekerja di pabrik korban, tidak diberikan pesangon saat pabrik itu tutup. Sutarto dan Zulkifli tidak memiliki pekerjaan dan tidak diberikan pesangon.

"Mereka sakit hatinya di situ. Puluhan tahun ikut korban. Setelah pabrik tutup mereka tidak diberi pesangon dan lontang lantung," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas