Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Perambahan Hutan, Kapolsek Beutong Diciduk

Total kayu ilegal yang ditemukan Kapolres Mirwazi sebanyak 295 batang jenis seumantok, meranti serta sejumlah kayu lainnya dengan kualitas tinggi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlibat Perambahan Hutan, Kapolsek Beutong Diciduk
dok serambi indonesia
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi didampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar memperlihatkan ratusan batang kayu balok yang berhasil diamankan di sebuah tempat penyimpanan dan diduga milik Kapolsek Beutong, Iptu WA yang telah ditangkap dan diamankan di mapolres, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (12/9) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Polres Nagan Raya hingga Selasa (12/9) siang masih mengamankan Kapolsek Beutong berpangkat Inspektur Satu (Iptu) setelah sehari sebelumnya ditangkap atas dugaan perambahan hutan lindung dan kepemilikan kayu ilegal.

Menurut informasi, penangkapan Iptu WA yang baru menjabat Kapolsek Beutong sekitar dua pekan dipimpin oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi SH MH, Kabag Ops Kompol Burhanuddin, Kasatreskrim AKP Iswar serta tim opsnal polres.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi dalam konferensi pers, Selasa kemarin mengatakan penangkapan Iptu WA bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya oknum polisi terlibat kasus illegal logging/perambahan hutan lindung di kawasan Beutong.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Nagan Raya langsung melakukan pengecekan bersama tim dan menemukan sebuah tempat penyimpanan kayu di kawasan Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur.

Total kayu ilegal yang ditemukan Kapolres Mirwazi sebanyak 295 batang jenis seumantok, meranti serta sejumlah kayu lainnya dengan kualitas tinggi dengan nilai Rp 100 juta lebih.

Baca: BBPOM Aceh Sita Kosmetik dan Obat Kuat Berbahaya

Ketika dilakukan pengecekan terungkap kayu itu milik Iptu WA yang sebelumnya Kapolsek Seunagan Timur. “Saya tidak menyangka anak buah saya terlibat illegal logging, dia pasti saya tindak tegas dan diproses hukum,” tegas Mirwazi.

Berita Rekomendasi

Kapolres Nagan Raya sudah menanyakan langsung kepemilikan kayu itu kepada Iptu WA dan mengakui kayu tersebut miliknya yang diambil dari kawasan hutan lindung Beutong.

Dalam menjalankan aksinya, Iptu WA tidak sendiri. Ia mengupah sejumlah warga untuk melakukan penebangan dan perambahan hutan dengan biaya per kubik Rp 3 juta. Untuk mengangkut kayuilegal tersebut ke tempat penumpukan di sebuah rumah di Seunagan Timur, kapolsek juga mengupah warga. Dalam kasus ini, Polres Nagan Raya juga memeriksa sejumlah saksi yang terkait kasus menghebohkan itu.(edi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas