Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konflik, Adakan Rapat Pemegang Saham, RS Bros Usir Kuasa Hukum Pelayang Somasi

Tim Kuasa Hukum Perwakilan Keluarga Pemilik Hak Atas Tanah sekaligus Pemegang Saham ditolak dalam acara Rapat Pemegang Saham pada PT Putra Husada Jaya

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
zoom-in Konflik, Adakan Rapat Pemegang Saham, RS Bros Usir Kuasa Hukum Pelayang Somasi
tribun timur/muhammad abdiwan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Tim Kuasa Hukum Perwakilan Keluarga Pemilik Hak Atas Tanah sekaligus Pemegang Saham ditolak dalam acara Rapat Pemegang Saham pada PT Putra Husada Jaya.

Bahkan, ada pengusiran saat adanya rapat yang digelar kemarin Rabu 13 September 2017 itu.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Pemilik Saham, IGB Ananda Pratama meyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak PT PHJ dan direksi RS Bros.

"Pada Rabu 13 September, kemarin dengan Surat Kuasa dan Undangan dari Direksi yang ditujukan ke seluruh pemegang saham PT Putra Husada Jaya, kami (tim kuasa hukum) tidak diperkenankan menghadiri rapat para pemegang saham setelah diterima Kuasa Hukum Direksi," ucapnya Kamis (14/9/2017).

Ananda mengaku, bahwa kuasa hukum Direksi RS Bros beralasan bahwa membetulkan adanya undangan yang ditujukan kepada Seluruh pemegang saham.

Anehnya, pemilik saham yang merupakan kliennya, selaku perwakilan keluarga pemilik hak atas tanah dan pemegang saham tidak diperkenankan mengikuti Rapat.

Terlebih Agenda Rapat membahas perihal Somasi yang diajukan.

BERITA REKOMENDASI

"Kan aneh kalau diusir dan tidak diperkenankan masuk. Bukankah, lebih efisien dengan menghadirkan Kuasanya, jika memang Direksi masih beritikad baik mennyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya tegas.

Menurut dia, tindakan Direksi melalui kuasa hukumnya jelas-jelas mencerminkan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.

Sangat tidak wajar, seorang pemegang saham kehilangan haknya turut hadir pada rapat yang jelas-jelas mengundangnya hanya karena memperjuangkan haknya.

Dan menariknya, sambungnya, ketika dimintai Berita Acara Penolakan, Kuasa Hukum menyatakan akan melampirkan pada Notulensi Rapat dan disebarkan kepada seluruh Pemegang Saham PT Putra Husada Jaya, badan hukum RS. BALI ROYAL (BROS).

"Hingga saat ini kami tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Direksi maupun kuasanya. Justru semakin melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak melihat prinsip-prinsip korporasi yang baik," bebernya. (ang).


Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas