PN Palembang Eksekusi 55 Hektare Lahan di Komplesk Amin Mulya Jakabaring
Pengadilan Negeri Palembang dibantu pihak kepolisian dan SatPol PP serta pihak TNI mengeksekusi lahan di Komplek Perumahan Amin Mulya, Jakabaring, Pal
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang dibantu pihak kepolisian dan SatPol PP serta pihak TNI mengeksekusi lahan di Komplek Perumahan Amin Mulya, Jakabaring, Palembang , Selasa(12/9/2017).
Pembebasan lahan dilakukan dibeberapa tempat.
Mulai dari Komplek perumahan TOP (Sebelah Galeri Smartfren Jakabaring) sampai dengan pasar induk.
Baca: Masyarakat Jambi Tangkap Ikan di Sawah Sebelum Menanam Padi
Eksekusi lahan berjalan lancar dikarenakan gugatan yg dimenangkan oleh H Ramly Basri di Mahkamah Agung.
Hamin Achmadi, Panitra Pengadilan Negeri Palembang menyaksikan langsung proses pengeksekusian lahan di daerah Komplek Amin Mulya.
Hamin mengatakan bahwa pengeksekusian lahan ini dilakukan atas dimenangkannya gugatan tahun 2016 oleh H Ramly Basri.
"Eksekusi ini dilakukan setelah dimenangkannya gugatan tahun 2016 lalu, dan ada 7 titik seluas 55 hektar yang diseksekusi," ujarnya.
Baca: Singapura Lagi Demam Pelihara Semut
Eksekusi lahan yang di lakukan oleh personel gabungan antara Pengadilan Tinggi Palembang dan BPN ini berjalan lancar walaupun di beberapa titik lahan sudah ada rumah yang berdiri diatasnya. Namun, pembatasan lahan gugatan tetap dilakukan.
Simak video di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.