Ketahuan Ambil 1 Buah Kuweni, Bocah Berumur 7 Tahun Ini Tewas Dicekik
Seorang pria berinisial TT (40) menjadi tersangka pembunuhan seorang anak dibawah umur berinisial P (7)
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Seorang pria berinisial TT (40) menjadi tersangka pembunuhan seorang anak dibawah umur berinisial P (7).
Unit Reskrim Polsek Bawalato dan Satuan Reskrim Polres Nias meringkus pelaku di Simpang Pule, Rokan Hilir, Kecamatan Kandis, Pekanbaru, Riau pada Sabtu lalu (9/9/2017).
Pelaku dan korban tinggal di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Baca: Lagi Asyik Pacaran Ditodong Celurit, Yogi Harus Rela Motornya Melayang
Wakil Kepala Polres Nias, Kompol Herwansyah Putra, Jumat (15/9/2017), mengatakan, kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada 30 Mei 2017 lalu.
Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan jenazah korban tak jauh dari rumah pelaku.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk keluarga pelaku.
Polisi mengarah pada seorang saksi yang diduga sebagai pelaku.
Baca: Pengakuan WNI, Hampir Setiap Hari Pejuang ISIS Datangi Asrama Minta Perempuan Jadi Istri
"Dalam olah TKP, petugas mendapat info salah seorang saksi telah keluar dari desa, dan diduga kuat sebagai pelaku, sehingga petugas membuntuti saksi tersebut,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan sebagai saksi, istri pelaku mengaku tidak tahu tujuan TT pergi.
Lalu pada 5 September 2017, polisi mendapat informasi bahwa istri TT bersama anak-anaknya meninggalkan desa diduga hendak menyusul suaminya ke luar Pulau Nias.
"Dibentuk tim untuk membuntuti istri pelaku yang diduga akan menemui suaminya di luar Pulau Nias," ujar Herwansyah.
Kepolisian kemudian mengikuti istri pelaku yang diduga pergi menjumpai suaminya di Rokan Hili, Pekanbaru, Riau.