Penyuap Bupati Batubara Dituding Palsukan Dokumen
Pengerjaan dua proyek yang menyeret Syaiful Azhar tanpa sepengetahuan Direktur PT Tombang bermarga Marbun.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap Syaiful Azhar, kontraktor proyek Jembatan Sei Magung dan proyek betonisasi di Kecamatan Talawi karena menyuap Bupati Batubara, OK Arya.
Dalam kasus ini, Syaiful disebut mewakili PT Tombang yang beralamat di Teladan Barat, Medan Kota.
Saat Tribun menyambangi PT Tombang, kebetulan pria bermarga Marbun yang disebut sebagai Direktur baru saja keluar. Kala itu, Tribun bertemu dengan Sari, salah satu pegawai.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan PT Tombang dalam kasus suap ini, Sari berdalih perusahaan tempatnya bekerja tidak terlibat.
Alasannya, pengerjaan dua proyek yang menyeret Syaiful Azhar tanpa sepengetahuan Direktur PT Tombang bermarga Marbun.
Baca: Ketika Jokowi Kangen Jan Ethes Lalu Mengajaknya Bermain Kereta-keretaan
"Pak Syaiful memalsukan dokumen perusahaan ini. Ketika mengerjakan proyek, dia tidak minta izin pada Direktur perusahaan," kilah Sari, Sabtu (16/9/2017).
Perempuan bertubuh gemuk ini beralasan, Syaiful sudah lama keluar dari PT Tombang. Sehingga, apa yang dikerjakan Syaiful tidak ada kaitannya dengan PT Tombang lagi.
"Apa yang dia kerjakan itu tanpa sepengetahuan perusahaan. Memang dia sempat bekerja di sini," ungkap perempuan berbaju bunga-bunga itu sembari mengunci rapat pintu PT Tombang.
Namun, ketika disinggung mengapa Direktur tidak tahu Syaiful mengerjakan proyek dengan nilai miliaran rupiah di Batubara, terlebih pengumuman proyek sempat diberitakan di media masa, perempuan itu enggan berkomentar.
Katanya, yang paling tahu masalah ini adalah Direktur PT Tombang bermarga Marbun.
"Saya enggak berani (komentar) lah. Saya takut salah. Yang paling tahu cuma pimpin di sini," katanya.
Setelah Syaiful ditangkap KPK, kata Sari, pihak perusahaan lantas mengumpulkan sejumlah pengacara. Ini dilakukan untuk mengantisipasi sewaktu-waktu Direktur dipanggil KPK.
"Saya hanya dengar-dengar gitu saja. Selebihnya tidak tahu," katanya.
Sebagaimana diketahui, Syaiful ikut ditangkap KPK karena menyuap Bupati Batubara, OK Arya terkait sejumlah proyek pembangunan.
Dalam proyek betonisasi di Kecamatan Talawi yang dikerjakan PT Tombang, Arya mendapat jatah Rp 400 juta.
Begitu juga dengan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung dengan nilai proyek Rp 12 miliar, Arya juga dijanjikan fee yang nilainya terbilang fantastis. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.