Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putu Astawa Bunuh Pasutri Jepang Karena Terlilit Hutang Gadaikan Motor

Dari olah TKP yang dilakukan pihaknya, mendapati bensin untuk membakar dan ada tali rafia untuk mengikat korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Putu Astawa Bunuh Pasutri Jepang Karena Terlilit Hutang Gadaikan Motor
Tribun Bali/ I Made Ardiangga
Tersangka saat di Mapolresta Denpasar, Kapooresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo saat memimpin gelar press rilis Senin (18/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- I Putu Astawa (25) terbilang keji. Ia tega membunuh pasutri WN Jepang, Matsuba Nurio (76) dan Matsuba Hiroko (73) di Perumahan Puri Gading Blok F1 Nomor 6 Jimbaran Kuta Selatan Badung Bali. Ia pun ditetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, alasan tersangka melakukan pembunuhan karena terlilit hutang. Ia terbelit hutang karena menggadaikan motornya. Astawa tinggal tak jauh dari rumah korban.

Baca: Tragis, Ini Ritual Supriyanto Sebelum Tewas Diterkam Buaya Sungai Muara Jawa

Baca: Fakta-fakta Buaya di Muara Jawa, Pawang pun Ikut Dimangsa, Ini Keanehannya

"Terbelit hutang Rp 10 juta. Jadi ia nekat merampok dan membunuh korbannya. Ada 11 ribu yen yang diambil tersangka," ucap Hadi Senin (18/9/2017).

Dijelaskannya, dari olah TKP yang dilakukan pihaknya, mendapati bensin untuk membakar dan ada tali rafia untuk mengikat korban.

Niat perampokan itu sendiri, memang dilakukan sedari tersangka berjalan-jalan pada Minggu pagi dan kemudian masuk ke rumah korban yang tidak terkunci.

BERITA REKOMENDASI

Korban kemudian mengambil pisau di rak sepatu. Setelah itu, melihat Matsuba Hiroko sendirian dan menusuk korban di punggung dan perut korbannya.

"Sewaktu menusuk, kemudian mengambil uang di dompet korban. Tak berselang lama, ada suami korban naik ke atas. Dan tersangka sembunyi, kemudian dari belakang menusuk punggung korban dan menggorok korban," ungkapnya.

Hadi mengaku, bahwa tersangka melakukan aksinya sendirian. Dan dari pengakuan tersangka, maka diketahui tidak direncanakan. Dan akan didalami untuk perencanaannya.

Untuk pasal yang disangkakan ialah pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk membakar korban, itu dilakukan untuk menghilangkan jejak," bebernya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas