Majelis Hakim Tolak Gugatan Anak Kandung Terhadap Ayah Senilai Rp 216 Juta
Pernyataan dua pihak yang bersengketa ini membuat majelis hakim kebingungan.
Editor: Ferdinand Waskita
![Majelis Hakim Tolak Gugatan Anak Kandung Terhadap Ayah Senilai Rp 216 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kakek_20170919_203738.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Gugatan anak kandung terhadap ayahnya ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/9/2017).
Dalam sidang terkait perkara tanah tersebut, majelis hakim menolak gugatan Jahari dan Arsyad, anak dan menantunya, terhadap Muhamad Bola dan juga gugatan balik dari pihak tergugat.
"Gugatan penggugat kami nyatakan tidak dapat diterima. Itu gugatan konvensi, sementara gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima," kata Sutaji di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2017).
Baca: 1,9 Juta Pemilik Data Ganda Tidak Bakal Dicetak KTP Elektroniknya
Majelis hakim mengatakan, alasan tidak diterimanya gugatan karena dua pihak bersengketa tak bisa membuktikan secara adiministrasi letak wilayah objek sengketa di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dalam materi gugatan yang diajukan penggugat, tanah seluas 3.000 meter persegi itu berada di Desa Tawali, Kecamatan Wera.
Sedangkan pihak tergugat menyebutkan, objek sengketa berada di Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, seluas 1.564 meter persegi.
Pernyataan dua pihak yang bersengketa ini membuat majelis hakim kebingungan.
Baca: Kementerian PANRB Imbau Pelamar CPNS Persiapkan Diri untuk Tes Wawasan Kebangsaan
"Objek sengketa itu sebenarnya berada di wilayah mana sih? Masuk di Desa Tawali atau Desa Rangga Solo, kami tidak ngerti jawabannya. Jadi bingung juga kami. Itulah alasan kami kenapa gugatan dua belah pihak tidak bisa diterima," ucap Sutaji.
Menurut dia, mestinya pemerintah dilibatkan sebagai tergugat dalam kasus sengketa tanah ini agar bisa diketahui letak objek sengketa.
"Selain letak wilayah, luas tanah juga beda-beda. Pihak penggugat mengatakan luasnya 3.000 meter persegi, sedangkan tergugat hanya 1.564 meter persegi, jadi bingung kami. Makanya perlu pemerintah daerah dilibatkan dalam kasus ini supaya pelaksanaan eksekusinya tidak sulit," tuturnya.
Baca: Satpam Ini Ditangkap karena Unggah Foto Editan Megawati dan Jokowi di Facebook
Sementara itu, hakim belum bisa menyimpulkan pemenang dalam perkara tersebut lantaran pokok perkara belum dipertimbangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.