Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli IT Sempat Ditolak Majelis Hakim karena Kemampuannya Diragukan

Hamdani adalah saksi yang didatangkan penasihat hukum Buni Yani sebagai ahli IT. Tapi keberadaannya ditolak JPU karena kemampuannya diragukan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Ahli IT Sempat Ditolak Majelis Hakim karena Kemampuannya Diragukan
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Hamdani, ahli IT saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (19/9/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdengar sorakan dari pengunjung sidang kepada Jaksa Penuntut Umum saat berlangsung sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (19/9/2017).

Sorakan itu terdengar setelah JPU menolak saksi bernama Hamdani yang hendak membuka handphone Buni Yani yang sebelumnya ditahan sebagai barang bukti.

JPU beralasan, saksi tidak berhak membuka handphone Buni Yani.

"Adalah ahli yang bisa membuka, saksi tidak bisa," ujar JPU, Andi M Taufik.

Kemudian penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan jika handphone Buni Yani perlu dibuka untuk mencari jejak digital aktivitas pengunduhan dan pengunggahan yang dilakukan Buni Yani.

Baca: Status Gunung Agung Naik Level Siaga

Berita Rekomendasi

Akhirnya, majelis hakim mengizinkan saksi membuka handphone Buni Yani.

Hakim ketua M Sapto pun akhirnya mengizinkan Hamdani membuka handphone Buni Yani.

Saat hakim ketua memanggil penasihat Buni Yani dan JPU, pengunjung pun menyoraki JPU.

"Euuuhhhh," ujar pengunjung sidang saat JPU hendak maju menghampiri hakim.

Hamdani adalah saksi yang tadinya didatangkan penasihat hukum Buni Yani sebagai ahli IT.

Tetapi keberadaannya ditolak JPU karena kemampuannya sebagai ahli IT diragukan.

JPU pun meragukan sertifikat digital yang sempat ditunjukkan Hamdani.

Buni Yani bertanya kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (5/9/2017). Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi ahli yang meringankan terdakwa, Buni Yani. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Buni Yani bertanya kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (5/9/2017). Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi ahli yang meringankan terdakwa, Buni Yani. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Hamdani juga mengaku sebagai praktisi keamanan internet.

Menurut penasihat hukum Buni Yani, Hamdani juga terdaftat sebagai anggota Badan Cyber Nasional yang dibentuk Kemkominfo.

Akhirnya majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Hamdani sebagai saksi yang menguntungkan Buni Yani, bukan sebagai ahli.

Tetapi JPU juga tetap menolak keterangan Hamdani sebagai saksi.

Karena itu pula, JPU tidak mengajukan satu pertanyaan pun kepada Hamdani.

Hamdani selesai diperiksa sebagai saksi pada pukul 11.30 WIB.

Setelah itu, majelis hakim menskors sidang hingga pukul 13.00 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas