Usai Bunuh Istri, Aliani Lukai Diri Sendiri, Ternyata Hanya Akal-akalan
Penyidik Satreskrim Polres Rohul menggelar Rekontruksi atau reka ulang penganiyaan hingga menyebabkan kematian seorang ibu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, ROHUL - Penyidik Satreskrim Polres Rohul menggelar Rekontruksi atau reka ulang penganiyaan hingga menyebabkan kematian seorang ibu muda di Kecamatan Kabun, bernama Pelistia Giawa (23), Senin (18/9/2017).
Dalam perkara ini polisi sedikit kewalahan dalam mengungkap pelaku sebenarnya. Namun, setelah lakukan penyelidikan selama lebih kurang selama 4 bulan, akhirnya Penyidik Satreskrim Polres Rohul bersama Polsek Kabun serta Kejari Rohul menetapakan suami korban Aliani Taulambanua (27) sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan korban Felistia Giawa.
Sebelum ditetapkan tersangka, Aliani yang juga suami korban, sempat berusaha mengaburkan penyelidikan polisi dalam mengungkap perkara itu.
Bahkan pria ini terbilang pintar, karena saat kejadian tewasnya korban Felistia Giawa, di TKP, tersangka Aliani juga melukai dirinya dengan cara menusukkan senjata tajam ke dadanya sendiri, hingga dirinya kritis.
Penetapan tersangka ini sedikitnya dengan melakukan gelar perkara sebanyak 4 kali. Bahkan, bukan hanya Polisi dalam gelarkan perkara itu, pihak Kejaksaan yang dihadiri Kasi Pidum M. Adhy dan Kasubbagbin Junaidi, serta Jaksa Fungsional Riki turut dalam lakukan gelarkan perkara guna menetapkan tersangka pembunuhan.
Riki menjelaskan, Korban yang juga warga Simpang Kokar, Desa Aliantan ini ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah gubuk di kebun sawit warga setempat.
Selain korban tewas, Minggu (23/4/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, di TKP juga ada suaminya Aliani Taulambanua (27) juga ditemukan dalam kondisi kritis karena mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian dadanya.
"Dalam reka ulung tersebut sedikitnya ada 15 adegan yang diperankan oleh tersangka Aliani," katanya, selasa (19/9/2017).
Dilanjutkanya, mulai tersangka ditinggalkan bertiga bersama istri dan anaknya baru lahir, sampai dengan saksi (keluarga korban) menemukan korban tewas bersimbah darah di dapur gubuk.
Meski sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan sudah pelimpahan tahap I, tersangka Aliani (suami korban), pada reka ulang itu, tetap berpendirian bahwa dia tidak melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
"Dia (tersangka) tetap berpendiarian kalau dia tidak melakukan pembunuhan terhadap istrinya (korban)," imbuhnya.
Riki mengungkapkan, walaupun demikian, Reka ulang ini merupakan salah satu dari sekian banyak cara penyidik untuk menggali hingga ditemukan bukti-bukti suatu perkara.
Kemudian, setelah reka ulang ini pihak penyidik harus melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan JPU di dalam P19.
"Nanti JPU menyimpulkan apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Dan ini lewat instrumen P21," tutupnya.
Sebelumnya, perkara pembunuhan ini sesuai Laporan Polisi No : LP / 16 / IV/ 2017 / RIAU / Res Rohul / Sek - Kabun, tanggal 23 April 2017 dengan pelapor Yuliasa Giawa.
Setelah diambil kesimpulan dalam penetapan tersangka pada gelar perkara pada Sabtu (29/7/2017) itu, dan diketahui bahwa keberadaan pelaku saat itu sedang berada di Pekanbaru.
Kemudian Kapolsek Kabun AKP Masjang dan anggota dibantu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan, SIK beserta anggota langsung menuju Pekanbaru.
Tepatnya di salah satu rumah di Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Petugas berhasil meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Polsek Kabun guna proses lebih lanjut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.