Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utang Sabu 'Dibayar' Nyawa, Polisi Lumpuhkan Dua Kaki Guntur

Bukannya datang untuk membayar utang, korban justru mengajak pelaku ribut sehingga menyebabkan Guntur naik pitam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Utang Sabu 'Dibayar' Nyawa, Polisi Lumpuhkan Dua Kaki Guntur
Sriwijaya Post/Odi Aria Saputra
Guntur Ramadhan (32), tersangka pembunuh Hakan diamankan di Polresta Palembang, Selasa (19/9/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah empat bulan buron usai membunuh Hakan (20) pada bulan Mei lalu, Guntur Ramadhan (32), warga Jalan Mataram Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang berhasil diamankan unit Ranmor Polresta Palembang, Selasa (19/9/2017).

Guntur tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena utang sabu.

Residivis ini berhasil diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang saat berada di kawasan Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Guntur terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota polisi di kedua kakinya.

Guntur menceritakan, kejadian itu bermula ketika ia menjamin Hakan ketika berutang sabu-sabu kepada bandar di kawasan Kertapati senilai Rp 2 juta.

Namun setelah dijamin ternyata Hakan tak kunjung membayar utang kepada bandar narkoba tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah jaminkan dia ke bandar utangnya Rp 2 juta, baru dibayar Rp 800 ribu sisanya belum dibayar," jelasnya.

Lantaran tak mau dikejar-kejar oleh bandar narkoba, Guntur pun akhirnya menelpon Hakan dan menyuruhnya untuk datang ke rumah.

Bukannya datang untuk membayar utang, korban justru mengajak pelaku ribut sehingga menyebabkan Guntur naik pitam menusuk Hakan menggunakan pisau.

"Saya tusuk dadanya menggunakan pisau yang ada di gerobok rumah. Dia roboh dan tercebur di sungai di bawah rumah saya," jelas Guntur.

Usai kejadian Guntur mengaku langsung kabur ke Tangerang.

Namun karena kangen dengan keluarga ia pun memutuskan untuk pulang ke Palembang.

"Kangen keluarga jadi saya pulang ke Palembang," ujar dia.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, latar belakang kasus ini ditenggarai masalah utang piutang narkoba.

"Pelaku sudah diamankan beserta beberapa barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP," kata Yon.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas