42 Ribu Butir Ekstasi Gagal Beredar di Batam
Kepada penyidik tersangka mengaku baru sekali menjemput barang haram tersebut dengan bayaran Rp 5 juta untuk sekali ambil.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Polda Kepri menangkap pelaku penyelundupan pil ekstasi sebanyak 42382 butir di kota Batam. Pelaku diamankan dikawasan Pelabuhan Rakyat belakang RM Bundo Kanduang, Batu Ampar Batam.
Penangkapan dilakukan pada 17 September 2017 lalu.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian dalam ekspose perkara yang digelar di Polda Kepri, Rabu (20/9/2017) siang mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas seseorang yang mencurigakan disana. Selain menginformasikan keanehan tersebut, masyarakat juga memberikan ciri-ciripelaku.
Setelah mendapatkan informasi itu, polisi bergerak cepat. Keesokan harinya, polisi mencoba mengintai ke TKP.
Baca: Begini Dramatisnya Penangkapan Tersangka Pembawa Sabu 133 Kg dan 42.500 Butir Ekstasi
Penantian mereka tidak sia-sia, beberapa jam menunggu, orang yang di nanti-nanti akhirnya datang juga. Dialah MA (27) warga Tanjung Umua.
"Ketika itu dia lewat sambil membawa kantong kresek. Tanpa menunggu waktu lama, kita langsung amankan pelaku. Kemudian kita periksa isi kantong yang dia bawa tersebut," sebutnya.
Saat diperiksa, isi kantong itu tenyata berupa pil ekstasi.
Ada dua jenis warna ekstasi tersebut yakni berwana merah dan hijau.
"Barang itu berasal dari Malaysia, namun dia tidak tahu siapa yang memberikan kepada dirinya itu," sebut Sam bercerita.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, ia baru kali ini menjemput barang haram tersebut dengan bayaran Rp 5 juta untuk sekali ambil.
"Pengakuanya baru kali ini," sebut Sam.
Barang itu masuk dari malaysia, mereka biasanya menggunakan kapal pancung masuk keperairan Indonesia.
Kemudian, setiba di perairan OPL, ada orang Indonesia yang menjemput.
"Orang yang mengambil di perairan OPL ini juga masih kita dalami," tegasnya. (koe)