Pria Berusia 80 Tahun Ditangkap karena Edarkan Dua Kilogram Ganja Kering
Penangkapan itu diawali penggerebekan di rumah milik Ali Basyah di Desa Bale Ujong Rimba saat terjadi transaksi barang haram tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Polsek Mutiara Timur (Mutim), Pidie, Rabu (20/9/2017) sekira pukul 09.00 WIB, menangkap kakek (Abusyik) bersama dua pemuda di Desa Bale, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutim.
Kakek tersebut bernama Ali Basyah (80) warga Desa Bale. Lalu, dua pemuda Rian Anjani (24) warga Gampong Lada, Kecamatan Mutim dan Akbaruddin (21) warga Gampong Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (20/9/2017) mengatakan, penangkapan tiga warga terkait kasus ganja dipimpin langsung Kapolsek Mutiara Timur, AKP Aiyub.
Baca: Warga Tambora Tanam Ganja di Rumahnya, Tingginya Sudah Capai 30 Centimeter
Penangkapan itu diawali penggerebekan di rumah milik Ali Basyah di Desa Bale Ujong Rimba saat terjadi transaksi barang haram tersebut.
Polisi juga meringkus dua pemuda bernama Rian Anjani dan Akbaruddin.
Polisi menyita barang bukti (BB) 2 kilogram ganja kering.
"Hasil pemeriksaan kakek Ali Basyah sebagai pengedar. Sementara dua pemuda sebagai pemasok," kata Kapolres Andy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.