Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bangka Tangkap Aktivis Nelayan Secara Sewenang-wenang

Tubagus Budi adalah seorang aktivitas pembela nelayan dan lingkungan hidup di Pulau Bangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polres Bangka Tangkap Aktivis Nelayan Secara Sewenang-wenang
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Bangka disebut telah menangkap Tubagus Budhi Firbany secara sewenang-wenang pada 3 Agustus 2017.

Tubagus Budi adalah seorang aktivitas pembela nelayan dan lingkungan hidup di Pulau Bangka. Dia ditangkap di Bandung.

Polres Bangka menangkap Budhi berdasarkan surat perintah membawa saksi yang sekaligus penetapannya sebagai tersangka atas dasar Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, Budhi juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam, separatisme dan pengorganisasian perlawanan bersenjata melawan Pemerintah yang sah dan tersangka tentang menganjurkan orang yang berbuat kejahatan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP.

"Kalau kita lihat dari cerita dan kronologis yang disampaikan terkait penangkapn Bang Budhi tidak terlepas dari aktivitasnya sebagai aktivits lingkungan. Dia lawan atau protes terhadap penambangan ilegal di Bangka," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma, saat memberikan keterangan pers di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Baca: Nama Muhammad Masuk 10 Besar Nama Bayi Populer di Inggris

Dalam keterangannya, Feri mengungkapkan Budhi membela nelayan di Pulau Bangka melawan para penambang timah ilegal yakni PT Pulomas yang menghalangi nelayan melaut, merusak lingkungan, melanggar hukum dan undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

Budhi yang juga sebagai ketua komunitas nelayan di Pulau Bangka sangat keras memprotes gangguan-gangguan para penambang ilegal yang beraktivitas di lokasi-lokasi kapal-kapal nelayan melaut.

Feri menyayangkan penangkapan tersebut karena penangkapan tersebut bertentangan terhadap Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009.

Pasal tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidupnya tidak dapat dipidanakan.

"Ada satu kesalahan, sesuatu yang bermasalah dengan aparat kepolisian Polres Bangka. Ada sesuatu yang mesti kita duga keterlibatan aparat yang menangkap Panglima atau Bang Budhi punya bisnis ilegal dengan perusahaan tersebut," ungkap Feri Kusuma.

Penetapan Budhi sebagai tersangka juga janggal karena dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.


Padahal pasal tersebut telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas