Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Obat Daftar G, Mbak-mbak Penjual Angkringan dan Mahasiswa Diciduk

Dari tangan Wd, polisi mengamankan 25 butir pil yang kerap disebut sebagai pil sapi itu. Sedangkan dari Nv diamankan delapan butir pil jenis yang sama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Edarkan Obat Daftar G, Mbak-mbak Penjual Angkringan dan Mahasiswa Diciduk
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Seorang mahasiswa dan perempuan penjaja angkringan diamankan petugas Satreskrim Polres Kulonprogo, belum lama ini.

Mereka diciduk terkait kasus kepemilikan dan pengedaran pil Thrihexyphenidy.

Kedua warga Banguntapan, Bantul diamankan pada pertengahan September 2017 lalu secara terpisah.

Bermulai dari informasi peredaran pil berklasifikasi obat daftar G tersebut, petugas awalnya mencokok mahasiswa bernama Wd (23), warga Jomblangan di rumahnya.

Lelaki itu diduga telah menjual pil merk Yarindo itu kepada teman kuliahnya tanpa resep dokter.

Dari informasi Wd, polisi mengembangkan penyidikan yang mengarah kepada Nv (27) warga Wonocatur.

Perempuan ini diduga sebagai pemasok ilegal atas pil yang dimiliki Wd dan ditangkap di kios angkringannya di wilayah Babarsari, Depok, Sleman.

Berita Rekomendasi

"Menurut pengakuan Wd, ia mendapat obat-obatan keras itu dari Nv sebagai penyuplai. Setelah itu. Wd menjualnya kepada konsumen yakni kalangan teman kampusnya," kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Dharma, Senin (25/9/2017).

Dari tangan Wd, polisi mengamankan 25 butir pil yang kerap disebut sebagai pil sapi itu. Sedangkan dari Nv diamankan delapan butir pil jenis yang sama.

Sudah sebulan ini Wd menjalankan aksinya tersebut dengan menjual pil seharga Rp3000 per butir.

Keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp250 ribu per 100 butir.

Hasil penyidikan sementara ini, obat keras tersebut diduga didapatkan pelaku dengan memesan secara online dari penjual yang belum diketahui identitasnya.

"Belum ada pengakuan pelaku mendapatkan barang dari mana. Kami juga masih melakukan pengembangan penyidikan," kata Dedi.

Keduanya kini diancam dengan pasal 196 dan 197 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dena paling banyak Rp1,5 miliar. (ing)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas