Mobil Dinas Ditarik, Anggota DPRD Kota Medan Dapat Uang Segini Sebagai Tunjangan Transport
Sekretariat DPRD Medan telah mengajukan nominal tunjangan dan perdatinggal menunggu evaluasi Gubernur Sumut
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif DPRD telah rampung, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
Sekretariat DPRD Medan telah mengajukan nominal tunjangan, seperti tunjangan transportasi, komunikasi dan perumahan dan perda tersebut tinggal menunggu evaluasi Gubernur Sumut.
"Tunjangan antara ketua, wakil ketua dan anggota berbeda-beda. Kalau dirata-ratakan tunjangan transportasi sekitar Rp 15 juta, tunjangan perumahan sekitar Rp 40 juta, dan tunjangan komunikasi sekitar Rp 14 juta," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemko Medan Irwan Ritonga kepada Tribun-medan.com, Senin (25/9/2017).
Apabila seluruh tunjangan dan dana representatif ditotal maka Ketua DPRD memperoleh Rp 75 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp 64 juta, dan anggota DPRD Rp 70 juta per bulan.
Baca: Anggota Dewan di Tangsel Minta Kenaikan Tunjangan
Hak keuangan anggota lebih besar daripada wakil ketua lantaran Wakil Ketua DPRD hanya mendapatkan tunjangan transportasi Rp 6 juta ditambah fasilitas mobil dinas.
Anggota DPRD memperoleh tunjangan transportasi Rp 15 juta per bulan namun tidak diberikan fasilitas mobil dinas.
Hak keuangan tersebut berlaku setelah diundangkan oleh Bagian Hukum Pemko Medan.
"Ini sudah diundangkan pada bulan September, berarti pembayaran akan dihitung sejak September. Selanjutnya mekanisme pembayaran akan diatur pada perwal (Peraturan Wali Kota)," katanya.