Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani: Saya Harus Bebas Pokoknya Karena Mereka Tidak Bisa Membuktikan

"Kita serahkan saja itu kewenangan mereka, tapi saya sudah bilang tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buni Yani: Saya Harus Bebas Pokoknya Karena Mereka Tidak Bisa Membuktikan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani menegaskan dirinya tidak bersalah.

Hal itu dikatakan Buni Yani saat hadir dalam sidang ke-15 yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).

Baca: Alasan Buni Yani Upload Video Ahok di Facebook: Saya Melihat Sesuatu Tidak Etis

Buni Yani menuturkan, dari 15 kali menjalani sidang, tak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang bisa terbukti di hadapan persidangan.

"Enggak boleh tiba-tiba menuntut, kan (fakta) harus yang hadir di persidangan dan mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak ada yang terbukti," ucap Buni Yani usai sidang.

Baca: Sidang Buni Yani Sempat Memanas, Ini Pemicunya

Pekan depan, Buni akan menjalani sidang ke-16 dengan agenda tuntutan jaksa.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, Buni Yani pun menyerahkan sepenuhnya terhadap jaksa.

"Kita serahkan saja itu kewenangan mereka, tapi saya sudah bilang tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan," kata dia.

Baca: Suami Bunuh Paranormal Karena Dianggap Tak Mampu Sembuhkan Istri

Namun ia menegaskan bahwa dirinya harus bebas dari jerat hukum.

"Saya harus bebas pokoknya karena mereka enggak bisa membuktikan," tandasnya.

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Buni Yani: Saya Harus Bebas Pokoknya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas