Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Tersangka Pembunuh Hadi di Bedeng Kuta Selatan Ditembak

Lede Manu Pandaka ditembak karena melawan polisi lalu berusaha melarikan diri

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu Tersangka Pembunuh Hadi di Bedeng Kuta Selatan Ditembak
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Ketiga tersangka Lede Manu Pandaka (21) asal Sumba Barat, Eston Bada Bolu (20) asal Sumba Barat dan Agustinus Mongolepa asal Sumba Barat (19) saat diamankan di Mapolresta Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar dengan jajaran Polsek Kuta Selatan serta Satgas CTOC Polda Bali meringkus tiga orang tersangka pembunuhan Hadi Ikhwanto (39) asal Lumajang Jawa Timur dan penganiayaan berat terhadap Panjiono (25) asal Palembang Sumatera Selatan kondisinya masih kritis dan dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar.

Tiga orang tersangka, Lede Manu Pandaka (21) asal Sumba Barat, Eston Bada Bolu (20) asal Sumba Barat dan Agustinus Mongolepa asal Sumba Barat (19).

Karena melawan polisi, dan berusaha melarikan diri, Lede pun didor.

"Kami hadiahi timah panas karena melawan petuga dan berusaha kabur," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Selasa (26/9/2017).

Dijelaskannya, penangkapan ini dari informasi dan pelacakan tersangka melalui ponselnya.

Akhirnya tersangka diamankan, di Jalan Pulau Ambon untuk tersangka Lede.

Berita Rekomendasi

Baca: Wanita Dalangi Pembunuhan Paranormal, Cara Menghabisinya yang Bikin Ngilu

Lede saat ditangkap melakukan perlawanan dan akhirnya diamankan.

"Untuk dua tersangka lain kami amankan di jalan Sidakarya dan di Jalan Arjuna Legian Kuta," bebernya.

Sekedar untuk diketahui, kasus bermula bahwa kasus ini berawal pada Sabt7 (23/9/2017) sekitar pukul 20.30 Wita, saat sejumlah buruh bangunan di bedeng PT Tata Sawangan sedang pesta miras jenis arak.

Mereka adalah Raymon, Samuel Koki Sida, Niga, Markos, Yohanes Ngongo dan Agus. Nah, pelaku dan Raymon cek-cok permasalahan cewek.

Akhirnya, korban mendatangi pelaku dan temannya dengan tujuan melerai.

Bukan malah, berhasil melerai, malahan menjadi korban penusukan. Tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan 338 KUHP. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas