Bupati Rita: Saya Belum Ditahan
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Editor: Hendra Gunawan
Rita menjawab pesan chat yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Tribun Kaltim.
Terkait kabar dirinya telah ditahan, Bupati Rita hanya menulis singkat, "Sy blm ditahan."
Namun, seperti apakah detil kasus yang membelit Rita, hingga saat ini KPK masih belum memberikan penjelasan.
Laode menolak menjelaskan lebih lanjut tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat anak mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais tersebut.
"Detil kasusnya dan apa-apanya, sabar lah. Nanti dijelaskan di kantor KPK," tuturnya.
Rabu (27/9/2017), begini status yang ditulis Bupati Rita Widyasari pagi ini.
Rita Widyasari adalah perempuan pertama yang menjadi Bupati Kukar.
Politikus Partai Golkar tersebut dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, yakni periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita Widyasari sendiri merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.
Ayahanda Rita Widyasari tersebut juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2006 dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.
Namun, tak lama setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.
Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK. (M Abduh Kudu)