Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghina Polisi Lewat Media Sosial, Pemuda di Lamongan ini Ditangkap

Junaidi, pemuda 28 tahun dari Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kena ciduk polisi, Rabu (27/9/2017).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menghina Polisi Lewat Media Sosial, Pemuda di Lamongan ini Ditangkap
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Junaidi, pemuda 28 tahun dari Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kena ciduk polisi, Rabu (27/9/2017).

Dia berurusan dengan aparat penegak hukum itu karena menghina institusi kepolisian melalui media sosial Facebook.  

Asal muasal peristiwa ini adalah ketika Junaidi menanggapi sebuah postingan di group Facebook Seputar Lamongan Megilan. 

Di grup itu, seorang anggotanya memposting info tentang adanya razia lalu lintas di terminal Lamongan

Postingan ini, Senin (25/9/2017), oleh Junaidi yang menggunakan akun bernama Jundi'lan dengan tukisa, dikomentari secara kasar dengan menghina polisi. 

Ungkapan ujaran kebencian yang didalamnya tersirat penghinaan itu akhirnya direspon pelapor, AKP Suwarta, Kasubag Humas Polres Lamongan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tiga hari kemudian terungkaplah bahwa akun yang berkomentar menghina itu adalah milik Junaidi. 

Berita Rekomendasi

Berbekal barang bukti 4 lembar foto kopi postingan akun facebook group Seputar Lamongan Megilan, jejak tersangka itu akhirnya berhasil diendus.

Dan Rabu (27/9/2017) sore ini penghina lembaga kepolisian diciduk di rumahnya.

Saat sedang santai mengenakan kaos putih lengan pendek dan celana tiga perempat, tersangka digelandang ke Mapolres Lamongan.

Saat ditanya Surya di pelataran polres, tersangka hanya tersenyum dan berkata." Ya tidak nekat," kata Junaidi.

Tak banyak jawaban dan hanya mengumbar senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Hingga berita ini dikirim, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta dikonfirmasi Surya mengungkapkan, dengan tertangkapnya tersangka, paling tidak bisa menjadi pembelajaran siapapun pengguna dan penggila dunia maya untuk tidak berkomentar yang mengandung penghinaan maupun ujaran kebencian.

"Proses hukum harus, dengan harapan ada efek jera dan pemahaman bagi masyarakat," katanya.

Tersangka dijerat pasal 27 ayat (1,2,3 dan 4). Dan dipidana paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Jo pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) Undang - Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas