Dalam Setahun, Wanita Cantik Ini Raup Puluhan Miliar Rupiah dari Investasi Bodong
Sayangnya, uang yang diperolehnya tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Siapa sangka bermodal paras cantik lalu memiliki kemampuan berkomunikasi yang bagus, perempuan bernama Rusma Yani Pakpahan (26) mampu mengumpulkan puluhan miliar dalam kurum waktu setahun.
Sayangnya, uang yang diperolehnya tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Para korbannya diimingi keuntungan dari bunga hingga 27 persen dari penanaman modal investasi dalam tempo 35 hari.
"Benar korbannya dapat itu keuntungan, tapi hanya di awal saja. Selebihny mereka kena tipu," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpian, Kamis (28/9/2017) di Mapolda Kaltim.
Warga Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara tersebut dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersangka pada awal Juni 2017 lalu.
Penyidik Subdit II PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kaltim dipimpn AKBP Dharma Nugraha melakukan penyelidikan. Barulah pada (22/6/2017) RP diamankan petugas.
Ia bersembunyi di rumah kakaknya yang terletak di kawasan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan untuk menghindari kejaran para investor yang jadi korbannya.
Baca: Ada Sperma Menempel di Alat Vital Mayat Gadis Tak Berbusana Itu
Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang Leader Investasi Bodong pelaku yang membawahi 188 investor. Lalu melakukan gelar perkara, yang berujung menetapkan perempuan yang lahir pada 18 Agustus tersebut sebagai tersangka.
"Jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 milyar lebih," ucapnya.
Penyidik pun melakukan penggeledahan rumah tersangka di Perumahan Mediterania, Balikpapan Baru. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa, 180 buah polis asuransi Pudential, bundel bukti transfer perputaran uang, print out rekening koran berbagai bank, perangkat elektronik (Laptop, CPU, IPad) membuat purchase order fiktif, Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan para investor, serta beberap dokumen fiktif lainnya.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Balikpapan," kata Safaruddin.
Dari hasil pendalaman terhadap aset tersangka, penyidik berhasil menyita dana yang berada di asuransi prudential sebesar Rp 1,432,049,997. "Murni tersangka sebagai pelaku tunggal," katanya.
Dana tersebut berasal dari 241 polis asuransi milik tersangka, dimana bersumber dari uang kejahatan yang ia himpun dengan cara menipu korbannya melalui investasi bodongnya.
Dengan piawai tersangka memanfaatkan dokumen kependudukan para korban, lalu memasukkan mereka ke polis asuransi. Para korban tidak tahu menahu apabila mereka dimasukkan ke dalam polis asuransi tersebut.
"Tersangka mendapat feed back komisi sebesar 30 persen dari 241 polisi yang berhasil direkrut. Serta mendapat perjalanan wisaya ke London dengan nilai Rp 200 juta. Sisanya dipakai untuk memebayarkan provit kepada investor, money game," ungkap Jenderal Bintang 2 tersebut.
Perempuan cantik berkulit putih bersih dan mulustersebut kini harus rela memakaia baju tahanan berwarna oranye, lalu mendekam di dalam penjara. Ia dijerat Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 46 (1) UURI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca: Ibu Guru Ditangkap karena Berhubungan Seks Secara Kekerasan dengan Dua Siswanya
"Tiga pasal kami sangkakan. Penyidik tentunya bakal melakukan pengembangan, karena baru menyita Rp 1,4 miliar sementara kerugian korban ditaksir hingga Rp 20 miliar lebih," tuturnya. *)