Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Obok-obok Kantor Pemerintah di Kukar, Kali Ini Dinas Kesehatan yang Diperiksa

Halaman depan Kantor Dinkes terlihat sepi. Sejumlah pegawai berada di dalam ruangan dan tidak diperbolehkan keluar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Kembali Obok-obok Kantor Pemerintah di Kukar, Kali Ini Dinas Kesehatan yang Diperiksa
Tribun Kaltim/Rahmad Taufik
Petugas KPK memeriksa mobil pribadi dan mobil dinas pejabat Dinkes Kukar, Kamis (28/9/2017). 

Sesampainya di gedung, 2 personel polisi dari Polres Kukar yang menenteng senjata laras panjang langsung berjaga-jaga di depan pintu kaca.

Setiap orang yang mau masuk ruang dicegat petugas polisi berjumlah 15 orang.

Mereka dilarang masuk ke dalam.

Sedangkan pegawai yang didalam tidak diperkenankan keluar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Marli didampingi ajudannya masuk ke ruang Dinas PU.

Hingga berita ini diturunkan, petugas KPK masih melakukan penggeledahan.

Sebelumnya, pada Selasa (26/9/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Bupati Kutai Kartanegara, sekitar pukul 10.00 Wita.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejumlah orang memakai rompi KPK masuk ke ruang Sekretariat Pemkab Kukar.

Saiful Aulia Rahman, Staf RSUD di Kota Bangun yang kebetulan berada di ruang sekretariat menceritakan ponselnya disita saat rombongan KPK masuk ruangan.

"Semua yang ada dalam ruangan diminta untuk mengumpulkan ponsel. Rekan-rekan yang ada di dalam tidak boleh ke luar ruangan, sedangkan mereka yang di luar tidak boleh ke dalam ruangan," tuturnya.

Semula Saiful mengira rombongan yang datang merupakan teknisi AC Kantor Pemkab.

Ternyata rombongan itu mengenakan rompi KPK.

Pantauan Tribun, sekitar 5 personel polisi berjaga-jaga di depan pintu masuk gedung Sekretariat.

Mereka tidak memperbolehkan orang masuk ke dalam ruangan.

Bahkan, wartawan dilarang mengambil gambar dan video.

Seorang wartawan TV nasional diminta untuk menghapus video yang telanjur direkamnya.

"Maaf, tidak boleh mengambil gambar. Ini sudah perintah," kata seorang personel polisi dari Polres Kukar. (*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas