Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Batalkan Vonis PN Tanjungpinang, Minta Kejari Eksekusi Anton

Babak akhir proses hukum terhadap terdakwa Yon Fredy alias Anton, Dirut PT Lobindo berakhir sudah.

Editor: Toni Bramantoro

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Babak akhir proses hukum terhadap terdakwa Yon Fredy alias Anton, Dirut PT Lobindo berakhir sudah.

Majelis hakim Mahkamah Agung RI menyatakan Anton terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Putusan ini sekaligus menganulir vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Namun vonis MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa agar dihukum 18 bulan penjara.

Sebelumnya, terhadap vonis PN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan kasasi pada 20 Februari 2017 selanjutnya memori kasasi diajukan pada 1 Maret 2017.

Di tingkat MA, Anton  dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Pada Rabu, 21 September 2017 lalu, petikan putusan tersebut telah diterima panitera pidana umum PN Tanjungpinang.

Berita Rekomendasi

Melalui humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan telah menerima petikan putusan tersebut.

”Selanjutnya, akan disampaikan ke Kejari Tanjungpinang agar segera mengeksekusi vonis tersebut,” kata Santonius.

Majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 835/ K/Pid/2017 dipimpin Dr Sotyan Tambunan SH MH dengan anggota Suhardijatmo SH MH dan Desnayeti SH MH  serta Dr H Agung Sukistyono SH MH panitera pengganti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUH Pidana.

"Membatalkan putusan PN Tanjungpinang nomor 283/ pid.B/2015/PN Tpg. Menghukum terdakwa Anton selama 1 rahun penjara dengan perintah segera masuk,” tuturnya.

Setelah diterima Kejaksaan, lanjut Santonius, pihak jaksa sudah bisa melakukan eksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan lemgkap dari pengadilan. Petikan putusan itu merupakan bukti dan bisa dilaksanakan jaksa.

”Meskipun ada upaya hukum luar biasa berupa PK, namun itu tidak menghalangi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Santonius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas