Miras Tanpa Izin Masih Saja Beredar di Sungai Kujang
Pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi surat izin, diamankan diproses hukum tipiring
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Minuman keras (miras) tanpa izin yang dijual oleh pedagang, terpaksa diamankan jajaran kepolisian dari Polsekta Sungai Kunjang.
Diamankannya belasan botol miras itu berawal dari operasi cipta kondisi, dengan sasaran premanisme, miras ilegal, serta antisipasi terjadinya 4C (Curanmor, Curat, Cubis dan Curas).
Operasi tersebut terbagi dalam dua tim, dengan total personel sebanyak 31 orang.
Tim satu melakukan operasi di sekitar jalan Jakarta, jalan Rapak Indah, jalan Teuku Umar, jalan Tengkawang, jalan Cendana, dan jalan Ulin.
Sedangkan tim dua melakukan patroli serta lidik kasus penganiayaan, curanmor dan narkotika disekitar pasar Kedondong, jalan Kahoi.
Baca: Polres Pekalongan Amankan 393 Botol Minuman Keras Berbagai Merek
Hasilnya, didapati sejumlah pedagang yang menjual miras berbagai merk tanpa izin.
"Pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi surat izin, miras kita amankan dan kita proses untuk ikuti sidang tipiring," ucap Wakapolsekta Sungai Kunjang, Iptu Hardi, Kamis (28/9/2017).
Operasi serupa dengan metode yang berbeda akan terus dilakukan oleh jajaran Polsekta Sungai Kunjang, guna meminimalisir tindak kriminalitas.
"Ini akan rutin dilakukan, guna menciptakan kondusifitas dan kenyamanan warga," ucapnya.