Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miras Tanpa Izin Masih Saja Beredar di Sungai Kujang

Pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi surat izin, diamankan diproses hukum tipiring

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Miras Tanpa Izin Masih Saja Beredar di Sungai Kujang
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Minuman keras (miras) tanpa izin yang dijual oleh pedagang, terpaksa diamankan jajaran kepolisian dari Polsekta Sungai Kunjang.

Diamankannya belasan botol miras itu berawal dari operasi cipta kondisi, dengan sasaran premanisme, miras ilegal, serta antisipasi terjadinya 4C (Curanmor, Curat, Cubis dan Curas).

Operasi tersebut terbagi dalam dua tim, dengan total personel sebanyak 31 orang.

Tim satu melakukan operasi di sekitar jalan Jakarta, jalan Rapak Indah, jalan Teuku Umar, jalan Tengkawang, jalan Cendana, dan jalan Ulin.

Sedangkan tim dua melakukan patroli serta lidik kasus penganiayaan, curanmor dan narkotika disekitar pasar Kedondong, jalan Kahoi.

Baca: Polres Pekalongan Amankan 393 Botol Minuman Keras Berbagai Merek

Berita Rekomendasi

Hasilnya, didapati sejumlah pedagang yang menjual miras berbagai merk tanpa izin.

"Pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi surat izin, miras kita amankan dan kita proses untuk ikuti sidang tipiring," ucap Wakapolsekta Sungai Kunjang, Iptu Hardi, Kamis (28/9/2017).

Operasi serupa dengan metode yang berbeda akan terus dilakukan oleh jajaran Polsekta Sungai Kunjang, guna meminimalisir tindak kriminalitas.

"Ini akan rutin dilakukan, guna menciptakan kondusifitas dan kenyamanan warga," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas