Sudah Bayar Rp 450 Ribu Ternyata SIM C Milik Siti Palsu
Yang membuat Siti semakin yakin tatkala salah satu pelaku yang merupakan oknum kepolisian berjanji SIM yang mereka buat bisa selesai dalam satu hari.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Siti Aisyah, salah satu pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu mengaku merasa dibohongi oleh para tersangka.
Sebab, para pelaku awalnya menjamin bahwa SIM yang mereka buat sudah sesuai standar yang berlaku.
"Saya yakin karena mereka bilang SIM yang mereka buat ada hologramnya. Salah satu pelaku juga menunjukkan pada saya SIM asli dan SIM palsu. Mereka seolah-olah memperlihatkan perbandingan antara kedua SIM," kata Siti, Kamis (28/9/2017) malam.
Perempuan berambut panjang ini mengatakan, yang membuat ia semakin yakin tatkala salah satu pelaku yang merupakan oknum kepolisian berjanji SIM yang mereka buat bisa selesai dalam satu hari.
Baca: Kronologis Penggerebekan Pabrik SIM Palsu di Jalan Setia Luhur Helvetia Medan
Jika ingin harga yang lebih murah, kata Siti, pelaku memintanya mencari pemesan lain.
"Ada sekitar sembilan orang kami yang buat SIM. Dari sembilan orang yang pesan, satu orang buat SIM A, sisanya SIM C," kata Siti.
Terkait masalah ini, Siti juga bercerita bagaimana ia mengenal para tersangka masing-masing Herman Pohan (34), Irwansyah (33) dan anggota Polda Sumut yang bertugas di Yanma, Bripka Ridha Fahami (35).
Perkenalan Siti dengan pelaku bermula dari satu bulan yang lalu.
Baca: Oknum Polisi Tembak Warga hingga Tewas, Diringkus saat Sembunyi di Rumah Ibunya
"Mereka ini kan baru pindah. Kemudian mereka tanya-tanya kerja dimana," kata Siti.
Tanpa curiga, Siti pun menjelaskan latar belakangnya.
"Setelah itu, mereka nawari saya buat SIM dengan cara mudah. Karena saya ini pekerja dan jarang punya waktu, saya pun mau ketika ditawari. Mereka minta untuk SIM C Rp 450 ribu," ungkap Siti.
Namun, niat hati untuk memiliki SIM akhirnya kandas. Siti justru harus berurusan dengan petugas Ditreskrimum Polda Sumut untuk memberikan keterangan terkait masalah yang ia hadapi.
Baca: Sempat Jatuh di Kamar Mandi, Tangan Setya Novanto Dipasangi Stiker Fall Risk
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah mengatakan, pemohon SIM bisa dijerat hukum pidana.
Sebab, pemohon SIM bukannya mendatangi Satlantas Polrestabes Medan, malah justru mendatangi pembuat SIM palsu.
"Kami dalami keterangan saksi ini seperti apa. Apakah ia benar-benar tidak tahu, atau ada unsur kesengajaan dia tahu tapi tetap buat SIM di sini," kata Nur Fallah. (Ray/tribun-medan.com)