Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Masalah, Kades Ini Menghilang Menjelang Pelantikan, Padahal Sudah Membuat Program 100 Hari

Menghilangnya Suroto, kepala Desa Nanggulan terpilih di Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, membuat keluarga dan penunggu kaget.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Ada Masalah, Kades Ini Menghilang Menjelang Pelantikan, Padahal Sudah Membuat Program 100 Hari
TRIBUN JOGJA/ANGGA PURNAMA
Keluarga menunjukkan foto diri Suroto di rumahnya di Nanggulan, Cawas, Klaten, Jumat (29/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Menghilangnya Suroto, kepala Desa Nanggulan terpilih di Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, membuat keluarga dan penunggu kaget.

Pasalnya, tak ada masalah apa pun sejak yang bersangkutan dinyatakan memenangi Pilkades 2017.

Suroto menang atas Suwito, kades petahana, dengan perolehan 866 suara, hanya selisih 20 suara.

Kakak ipar Suroto, Purwanto, mengatakan adiknya sebelum menghilang sudah menyusun program 100 hari kerja.

Langkah itu mengindasikan Suroto tidak memiliki masalah yang membebaninya sebelum menjalankan tugas sebagai pimpinan.

“Program-programnya sudah disusun, bahkan melibatkan tokoh masyarakat. Berarti dia tidak ada masalah dan siap menjalankan tugas. Maka begitu tiba-tiba menghilang, keluarga kaget,” ungkap Purwanto, Jumat (29/9/2017).

Sejak dinyatakan menang, keluarga dan pendukung meminta Suroto tidak pergi ke luar desa.

Termasuk untuk berjualan yang merupakan aktivitasnya sehari-hari sebelum mencalonkan diri.

Berita Rekomendasi

Selain sebagai antisipasi, permintaan itu disampaikan lantaran Suroto dibutuhkan dalam membahas program-program desa.

“Memang diminta tidak ke mana-mana karena pasti banyak pihak yang memerlukan kehadirannya. Apalagi banyak program-programnya. Jadi memang tinggal di rumah saja sampai hari dia menghilang itu,” paparnya.

Karena menghilang, Suroto tidak mengikuti pelantikan oleh Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani, pada Kamis (28/9/2017).

Bagaimana dengan posisinya sebagai kades terpilih?

Tenyata dia masih memiliki kesempatan dilantik sebagai kepala desa definitif.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten masih memberi toleransi waktu dalam pelantikannya.

Kabid Penataan Administrasi Desa, Kliwon Yoso, mengatakan instansinya merujuk peraturan yang berlaku bahwa pelantikan pemenang pilkades selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah pengukuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas