Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan iPhone di Mobilnya Sopir Grab Dipenjarakan

Siapa saja mungkin tergiur dan ingin memiliki iPhone 7 plus merk Apple yang memiliki fitur lebih canggih dari handphone lainnya.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Temukan iPhone di Mobilnya Sopir Grab Dipenjarakan
Tribun Medan/Array Argus
Sopir taksi Grab bernama Adi yang nekat mencuri iPhone milik penumpangnya sendiri. Akibat perbuatannya, Adi mendekam di sel Polrestabes Medan, Jumat (29/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Siapa saja mungkin tergiur dan ingin memiliki iPhone 7 plus merk Apple yang memiliki fitur lebih canggih dari handphone lainnya.

Demikian pula dengan sopir taksi Grab yang satu ini. Saat melihat ada iPhone tertinggal di mobilnya, Adi Giovani Ginting (28) bukannya mengembalikan harta penumpangnya itu. Ia malah mencurinya, dan berusaha menyembunyikan HP tersebut.

"Korban penggelapan ini adalah warga Palestina yang kebetulan sempat memesan taksi tersangka. Pada 12 September kemarin, korban bernama Hasan Imbada Al Tayeh dijemput pelaku di kawasan Jalan AH Nasution," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Jumat (29/9/2017).

Ketika itu, korban meminta Adi mengantarnya ke Plaza Medan Fair di Jl Gatot Subroto. Setelah sampai ditujuan, korban oumturun dari mobil, dan tanpa sengaja meninggalkan HP nya di dalam mobil pelaku.

"Setelah tersadar HP nya tertinggal di dalam mobil pelaku, korban meminta kakaknya menghubungi manajemen Grab di Medan. Namun, kala itu pelaku tidak mengakui ada barang yang tertinggal," kata Febri.

Karena pelaku tak mau mengaku, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Polisi yang punya alat canggih kemudian melacak IMEI handphone tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dari penyelidikan, HP korban itu memang ada pada tersangka. Lalu, pada Senin 18 September kemarin, tersangka kami tangkap," katanya singkat seraya mengatakan korban mengalami kerugian Rp14 juta.

Saat diinterogasi polisi, tersangka yang merupakan warga Jl Pinus II, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu mengaku khilaf. Ia gelap mata sehingga nekat menggelapkan HP korban.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas