Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tetapkan 7 Tersangka Gelper, Polresta Pekanbaru Surati Pemko Soal Perizinan

Tiga tersangka yang dilakukan penahanan adalah yang menukarkan voucher dengan uang, kemudian pengawas dan penerima voucher serta sebagai kasir voucher

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tetapkan 7 Tersangka Gelper, Polresta Pekanbaru Surati Pemko Soal Perizinan
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menerima penghargaan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara karena dinilai berhasil mengamankan pelaksanaan pilkada serentak pekanbaru, Senin (15/5/2017). Penghargaan yang sama juga diserahkan kepada Kapolres Kampar. Kapolresta pekanbaru juga menerima Iso 9001 terkait manajemen keuangan. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polresta Pekanbaru menetapkan tujuh orang tersangka dari pengrebekan gelanggang permainan (gelper) Galaxy Game di Jalan Kuantan Raya Kecamatan Sail Pekanbaru.

Tiga dari tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan tiga orang tersangka yang ditahan yakni, A, A alias K serta R alias S.

Sedangkan empat orang yang tidak dilakukan penahanan menurut Bimo adalah pemain di lokasi tersebut.

"Tiga tersangka yang dilakukan penahanan adalah yang menukarkan voucher dengan uang, kemudian pengawas dan penerima voucher serta sebagai kasir voucher," terang Bimo, Jum'at (29/9/2017).

Sedangkan empat orang tersangka yakni, In, Her, Ad dan Ef menurut Bimo setelah dilakukan pemeriksaan hanyalah pemain.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Warnet di Jalan Inpres Marpoyan Damai Pekanbaru Terbakar Sesaat Setelah Listrik Padam

Penggrebekan dilakukan tim dari Polresta Pekanbaru, Kamis (28/9/2017) malam di Galaxy Game Jalan kuantan Raya.

Lokasi tersebut sudah dilakukan penyelidikan selama seminggu atas laporan adanya unsur judi.

"Jadi setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana perjudian. Modusnya menukarkan kupon atau voucher dengan uang," ungkapnya.

Barang bukti yang disita polisi dari pengungkapan tersebut, satu mesin ikan, mesin paman dan mesin piala atau papau.

Kemudian juga didapatkan koin, voucher serta uang sejumlah Rp 37 juta lebih.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan terkait dengan keberadaan gelper tersebut.

Baca: Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu dan 8.000 Pil Ekstasi di Pekanbaru

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas