Berawal Cekcok Mulut, Benyamin Kena Sabetan Kapak Seteru
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara atas perbuatannya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA – Berawal dari cekcok mulut dengan pelaku berinisial OS, Benyamin Ramandei, warga Kampung Sanggei terkena sabetan kapak di dadanya, Kamis (28/9/2017) malam di Kampung Apoinabo, Distrik Urei Faisei .
Kapolres Waropen melalui Kasat Reskrim Iptu Wahda J. Saleh, SH.I, MH menyatakan, kasus ini berawal dari korban yang berjalan-jalan dengan salah satu saksi, dan bertemu pelaku OS di Kampung Apoinabo.
Pelaku mengajak korban dan saksi untuk minum miras lokal bobo, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Baca: Bawa Kapak Pria Ini Bubarkan Acara Keagamaan Anak-anak di Rusunawa Pulogebang
"Lantas terjadilah cekcok mulut dan kemudian pelaku pulang kerumahnya mengambil sebuah kapak dan mengayunkan kapak tersebut kearah korban dan mengenai dada yang mengakibatkan luka robek,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku diamankan di rutan Mapolres Waropen guna proses selanjutnya.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara atas perbuatannya. (Tribratanews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.