Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal Cekcok Mulut, Benyamin Kena Sabetan Kapak Seteru

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara atas perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berawal Cekcok Mulut, Benyamin Kena Sabetan Kapak Seteru
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
ilustarsi kampak 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA – Berawal dari cekcok mulut dengan pelaku berinisial OS, Benyamin Ramandei, warga Kampung Sanggei terkena sabetan kapak di dadanya, Kamis (28/9/2017) malam di Kampung Apoinabo, Distrik Urei Faisei .

Kapolres Waropen melalui Kasat Reskrim Iptu Wahda J. Saleh, SH.I, MH menyatakan, kasus ini berawal dari korban yang berjalan-jalan dengan salah satu saksi, dan bertemu pelaku OS di Kampung Apoinabo.

Pelaku mengajak korban dan saksi untuk minum miras lokal bobo, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Baca: Bawa Kapak Pria Ini Bubarkan Acara Keagamaan Anak-anak di Rusunawa Pulogebang

"Lantas  terjadilah cekcok mulut dan kemudian pelaku pulang kerumahnya mengambil sebuah kapak dan mengayunkan kapak tersebut kearah korban dan mengenai dada yang mengakibatkan luka robek,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku diamankan di rutan Mapolres Waropen guna proses selanjutnya.

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara atas perbuatannya. (Tribratanews.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas