Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tenggak Miras Oplosan, Dua Juru Parkir di Bogor Tewas

Diduga menenggak minuman keras (Miras) oplosan, dua juru parkir (jukir) di Pasar Induk Kemang, Kota Bogor tewas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Tenggak Miras Oplosan, Dua Juru Parkir di Bogor Tewas
IST
ilustrasi 

Dia pun berujar bahwa, belum bisa dipastikan apakah miras yang ditenggak para juru parkir itu oplosan atau bukan.

"Karena korban masih di RS sentosa, namun kami sudah dapatkan barang bukti berupa botol kecil berisi cairan yang keluar dari lambung AD," paparnya.

Muis menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 204 KUHP, tentang menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang, sedang di ketahuinya bahwa barang ini berbahaya bagi Jiwa dan kesehatan orang.

Ancamannya pidana 15 tahun dan apabila korban meninggal dunia ancaman pidananya seumur hidup atau 20 tahun," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas