Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenggak Miras Oplosan, Dua Juru Parkir di Bogor Tewas

Diduga menenggak minuman keras (Miras) oplosan, dua juru parkir (jukir) di Pasar Induk Kemang, Kota Bogor tewas.

Editor: Sanusi
zoom-in Tenggak Miras Oplosan, Dua Juru Parkir di Bogor Tewas
IST
ilustrasi 

"Pelaku masih kita kejar," katanya.

Dia pun berujar bahwa, belum bisa dipastikan apakah miras yang ditenggak para juru parkir itu oplosan atau bukan.

"Karena korban masih di RS sentosa, namun kami sudah dapatkan barang bukti berupa botol kecil berisi cairan yang keluar dari lambung AD," paparnya.

Muis menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 204 KUHP, tentang menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang, sedang di ketahuinya bahwa barang ini berbahaya bagi Jiwa dan kesehatan orang.

Ancamannya pidana 15 tahun dan apabila korban meninggal dunia ancaman pidananya seumur hidup atau 20 tahun," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas