Terpengaruh Miras Berjenis Cukrik, Enam Pemuda Menggilir Teman Perempuannya di Gedung TK
Seorang gadis, sebut saja Mawar digilir oleh teman-temannya ketika sedang perta miras.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerkosaan sadis kembali terjadi di Surabaya, Jumat (29/9/2017).
Seorang gadis, sebut saja Mawar digilir oleh teman-temannya ketika sedang perta miras.
Ironisnya, korban adalah anak dibawah umur.
Baca: 4 Tahun Selingkuh, Cewek Ini Unggah Foto-fotonya di Medsos
Mawar, diketahui baru berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya.
Pesta miras tersebut digelar oleh para pelaku beserta Mawar di bangunan Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di kawasan Tambak Wedi, Surabaya.
Terpengaruh Miras
Tiga dari enam terduga pelaku pemerkosaan kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka adalah MJ (24), MI (21) dan MH (20).
Sedangkan tiga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku mengaku terpengaruh oleh minuman keras yang ditenggaknya hingga akhirnya melakukan perbuatan bejat itu kepada Mawar.
Dari keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, mereka saat itu menenggak minuman keras berjenis 'cukrik'.
Mawar yang saat itu sedang mabuk berat kehilangan setengah kesadarannya dan tergeletak tak berdaya.
Melihat kondisi Mawar tersebut, terbesit niatan jahat para pelaku untuk menyetubuhi korban.
“Melihat tubuh korban, lalu terangsang. Karena saya juga mabuk,” kata tersangka MJ, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dikutip dari Tribratanews.
Mereka kemudian menggilir Mawar secara bergantian.
Para pelaku mengaku baru sekali itu melakukan perbuatan bejatnya.
“Pengakuannya baru sekali ini, itupun karena pengaruh miras. Itu menurut pengakuan mereka,” tutur Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiati.
Ditangkap saat petugas patroli
Para pelaku ditangkap saat masih melakukan rudapaksa terhadap Mawar.
Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang berpatroli curiga melihat kerumunan anak-anak muda di tempat sepi.
Petugas kemudian bergegas menghampiri kerumunan pemuda tersebut.
Namun saat digerebek, tiga pelaku berhasil kabur.
Sedangkan tiga pelaku lainnya tergeletak tak sadarkan diri bersama korban.
“Ternyata tiga berhasil kabur dan tiga pelaku dapat kami amankan berserta korban yang dalam kondisi tidak sadar,” lanjut Sugiati.
Ancaman 10 tahun penjara
Atas perbuatan bejat tersebut, para pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat.
Mereka akan dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman diatas 10 tahun penjara.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kaos korban warna hitam, satu buah rok pendek warna biru dan satu botol minuman jenis arak.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)