Diminta Nikah Ulang, Pengadilan Agama Bongkar Alasan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tidak Sah
Berikut penjelasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Diminta menikah ulang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan membongkar alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan bahwa sidang itsbat yang sempat diajukan sejoli tersebut ternyata ditolak.
Dijelaskan oleh Suryana, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim.
Lantaran pelantun Bermuara tersebut memiliki orangtua berbeda agama, maka seharusnya ia dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA.
Namun saat mengadakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 lalu, sosok yang ditunjuk sebagai wali nikah Mahalini justru merupakan seorang ustaz.
"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz."
"Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024).
Suryana pun menilai adanya satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan sejoli tersebut.
"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.
"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.
Oleh sebab itulah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara.
Baca juga: 5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Sosok Wali Nikah sang Penyanyi Disorot
"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya.
Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.