30 Butir Pil PCC Diamankan dari Pasangan Mesum yang Digerebek Warga
Dua orang diamankan dari pengungkapan di wilayah Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian wilayah Kabupaten Kampar Riau berhasil mengungkap kepemilikan pil PCC serta narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambak dibantu Stareskrim Polres Kampar, Selasa (3/10/2017).
Dua orang diamankan dari pengungkapan di wilayah Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang tersebut.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, Rabu (4/10/2017) sebanyak 30 butir pil PCC serta sabu bekas pakai diamankan dari dua orang yakni, RP alias RD 23 tahun (laki-laki) warga Pekanbaru dan SR alias WY 32 tahun (perempuan) warga Kampar.
Keduanya saat ini diamankan di Mapolsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Polisi Tes Urine Dua Siswi MTs yang Disebut-sebut Korban Pil PCC di Bogor
Pengungkapan tersebut berawal pada Selasa pagi (3/10/2017) sekira pukul 05.30 WIB.
Anggota Polsek Tambang mendapat informasi dari Ketua Pemuda Perumahan Bumi Putra Asri bahwa telah diamankan oleh warga pasangan bukan suami istri yang diduga telah berbuat mesum di perumahan tersebut.
Anggota kemudian segera mendatangi lokasi dan menemui kedua pelaku yang telah diamankan oleh warga.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sitemukanlah bungkusan berisi kaca pirex dan sisa shabu serta sejumlah peralatan penggunaan sabu.
Juga ditemukan 30 butir Pil bermerek PCC.
Dari temuan itu kemudian anggota menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan.
Pada pukul 07.15 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambang tiba di lokasi.
Proses interogasi dilakukan sampai pukul 08.00 WIB dan kedua tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.
Proses pemeriksan dibantu dari Satres Narkoba Polres Kampar untuk selnajutnya dilakuka pengembangan dan menyelidiki darimana diperoleh obat terlarang tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, Pil PCC tersebut dibelinya dari salah satu apotek di Kota Pekanbaru.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan pengecekan bersama dengan Tim Direktorat Narkoba Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotek sesuai yang disampaikan tersangka.
Sampai kini polisi masih melakukan penyelidikan dan mendalami temuan pil PCC tersebut.