Dikenal Pemuda Pemberani, Wiranto Mewek Saat Dijenguk Ibunya di Tahanan
Saat itu, Wiranto bersama teman temanya tengah menanggak miras oplosan di sekitar lingkungan warga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Remaja berusia 19 tahun ini dikenal sebagai pria pemberani yang tidak ragu mengancam orang disekitarnya dengan menggunakan senjata tajam.
Namun, mendadak Wiranto Saputra menangis tersedu sedu saat diceramahi oleh anggota kepolisian di Polsekta Sungai Kunjang. Sebelum diberi arahan oleh kepolisian, Wiranto juga telah menangis terlebih dahulu setelah dijenguk oleh ibunya.
Wiranto sendiri diamankan kepolisian, setelah membuat ulah di sekitar jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, pada Senin (2/10) dini hari lalu.
Saat itu, Wiranto bersama teman temanya tengah menanggak miras oplosan di sekitar lingkungan warga.
Warga yang merasa terganggu dengan aktivitas para remaja tersebut, menegur dan meminta kawanan remaja itu untuk pergi. Namun, teguran tersebut membuat Wiranto naik pitam, untuk pergi ke rumah temanya guna mengambil senjata tajam jenis badik.
Baca: Dari Sel Tahanan, Komplotan AG Manfaatkan Facebook untuk Menipu dan Raup Rp 80 Juta
"Saya tidak mengancam, tapi saya langsung pergi dan ambil badik ke rumah teman. Lalu, saat kembali sudah banyak orang berkumul, disitu saya ditangkap dan sempat dipukuli," ucapnya, Rabu (3/10/2017).
Ditanya kenapa menangis, dirinya mengaku sangat menyesal dengan perbuatanya tersebut. Dirinya pun tidak bisa menahan air matanya menetes saat ibunya datang menjenguk.
"Saya menyesal, disaat saya seperti ini, tidak ada teman teman saya yang datang, hanya keluarga saja yang peduli," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu, Wakapolsekta Sungai Kunjang, Iptu Hardi menjelaskan, membawa senjata tajam tidak pada tempatnya, merupakan pelanggaran UU, dan dapat diproses pidana.
Dia pun berharap kepada warga untuk tidak sembarang membawa senjata tajam, terlebih saat malam hari dan untuk hal hal yang negatif. "Membawa senjata tajam ini diatur dalam UU darurat, dengan ancaman kurungan yang lumayan lama," ucapnya.
Kepemilikan senjata tajam sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan mencapai 10 tahun penjara.